Warga Menanti Janji "Hukuman Mati" Ketua KPK Terhadap Koruptor Bantuan Corona

Warga Menanti Janji "Hukuman Mati" Ketua KPK Terhadap Koruptor Bantuan Corona

Jakarta - Ditengah negara sibuk memerangi virus Corona, ada saja orang membuat ulah itu bukan dilakukan di tingkat RT, malah terciduk di Kementerian sendiri, kata warga teganya oknum ini "Sunat" bantuan ditengah derita yang sudah lebih satu tahun ini.

Kini warga Indonesia menanti janji Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, yang pernah mengancam akan menuntut hukuman mati bila ada yang berani korupsi dana bantuan sosial (Bansos).

“Jangan pernah berfikir, coba-coba atau berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” ujar Firli, Sabtu (29/8/20) lalu.

Tentunya hal itu tetuju pada Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara yang saat ini sudah tersangka kasus dugaan suap bantuan Corona.

Bayangkan, dalam transaksi haram ini, disepakati fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket untuk jatah.

Dikatakan, untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial.

Hal itu terungkap saat, Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/20) dini hari.

Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek bantuan Corona yang ditunjuk langsung oleh Mensos Juliari Batubara.

Kemudian, Firli mengatakan Matheus Joko Santoso dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian (AIM), Harry Sidabuke (HS), dan PT RPI, yang diduga milik Joko Santoso sendiri. Penunjukan PT RPI itu diduga diketahui oleh Juliari Batubara dan Adi.

Atas kasus ini KPK diharap mengugulung semua yang terlibat dan sama-sama didakwa hukuman mati.**