TP Money Politik Dihentikan
Bawaslu Bintan dinilai tak Netral, Kuasa Hukum "Awe" Janji Akan Lapor ke DKPP
Tanjungpinang - Dugaan tindak pindana money politik dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) kabupaten Bintan, Kepri kepada Paslon nomer urut 01 Apri Sujadi - Robby Kurniawan dihentikan.
Surat putusan itu ditanda Tangani Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata, nomor: 113/K.Bawaslu-KR-02/PM.05.02/XII/2028 pada Jumat (4/12/20) sore.
Dengan dihetikannnya dugaan pindana money politik itu membuat sejumlah kalangan "tercengang", selain itu tak ketinggalan Tim Kuasa Hukum cabub Bintan (Awe-Dalamsri) ikut bersuara.
Dalam konferensi pers Tim Kuasa Hukum cabub Bintan (Awe-Dalamsri) dijelaskan oleh tim kuasa hukum Meliyanti (Pelapor) Jhonson Panjaitan & Fartner (Johnatan Andre Baskoro, Eka Prasetya dan Moris Moy Purba) kepada awak media dengan tegas menolak hasil putusan Bawaslu kabupaten Bintan tersebut.
Baca Juga :
"Kami selaku tim kuasa Meliyanti dengan tegas, tidak menerima hasil keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu," Kata Johnatan Andre Baskoro, dalam konferensi pers nya di komplek Bintan center Sabtu (5/12/20).
Pihak nya menilai, hasil putusan Bawaslu tersebut, tidak memberikan uraian atau penjelasan secara rinci dan jelas unsur-unsur mana saja yang tidak memenuhi.Bahkan Bawaslu mengatakan, bahwasanya laporan yang disampaikan oleh pihak nya itu tidak memenuhi unsur.
"Unsur yang bagaimana belum memenuhi, karena saksi-saksi yang diminta sudah jelas hadir dalam pemanggilan Bawaslu, bahwa dalam laporan tersebut, kronologis sudah diceritakan sedemikian rupa, bahkan alat bukti lengkap, photo, video, rekaman suara dan amplop semua sudah diserahkan kepada Bawaslu," terangnya.
Bahkan tim Pengacara Meliyanti sendiri, mempertanyakan netralitas Bawaslu dan dituntut untuk profesional sebagaimana amanat undang-undang (UU) dan transparan khususnya untuk money politik yang terjadi di Bintan.
Baca Juga :
"Kami sangat menyayangkan, pembebanan pembuktian yang dilayangkan kepada masyarakat atau pelapor," tegasnya.
Lebih lanjut lagi, seharusnya Negara sebagai penyelenggaraan harus turut serta mendalami dan mengkaji betul-betul dugaan tersebut atas laporan tindak pidana pemilu. Ya pasti ada dan ini sudah diakui oleh Bawaslu," kembali ucapbya.
"Kenapa saya bilang demikian, karena ini sudah masuk kedalam kajian kedua. Artinya, memang betul disitu ada pelanggaran money politik," Ungkapnya.
Menurutnya, kalau tidak ada tindak pidana money politik, ini tidak akan masuk ke kajian kedua dan sudah selesai diawal. Artinya, syarat formal yang disampaikan oleh pihaknya tidak terpenuhi.
Selain itu Eka Prasetya menambahkan, kenapa pihaknya mempertanyakan netralitas Bawaslu. Terduka inikan merupakan seseorang yang pernah berkuasa atau petahana selama lima tahun. Tentu jaringannya ada dimana mana, khususnya Bintan. Nah sedangkan pelapor adalah seorang anak usia 17 tahun.
Sementara, untuk kasus sebesar money politik. Beban pembuktiannya dibebankan kepada seorang anak (Pelapor) dan justru pelapor ditekan.
"Bagaimana money politik ini bisa kebongkar, kalau beban pembuktiannya saja dari pelapor. Ini tindak pidana, harusnya Negara dong, yang bisa membuktikan dan harus membantu," Katanya.
Artinya, Bawaslu atau Gakkumdu tidak serius dalam membongkar kasus money politik ini. Dan alat buktinya sudah jelas, kenapa gak didalami dan lain sebagainya.
"Saksi kami waktu diperiksa dibawaslu ditanyain," Kamu tau ngak pasal 187 itu, pemberi atau penerima bisa dipidana," Meniru ucapan pemeriksa. Ini masyarakat loh, beban pembuktiannya jangan ke masyarakat, nanti jadi takut untuk melapor apabila ada kejadian seperti kasus ini," jelasnya.
Menurutnya, pembuktian money politik dimanapun di Indonesia, selama penegak hukum penyelanggara pemilu tidak serius menanggapi laporan masyarakat dan beban pembuktian itu ditekankan kepada masyarakat akan susah untuk terbongkar.
"Ya mohon maaf, meli-meli lain nya akan ada lebih banyak di Indonesia, tetapi yang lebih mengerikan dalam proses (pilkada) masyarakat, jadi tidak peduli karena penyelengaranya seperti ini tidak serius dalam menanggapi setiap pelanggaran pemilu. Itu kekecewaan kami terhadap Bawaslu,"kembali teganya.
Saat ini, kata dia, pihaknya sedang mengkaji dan mengumpuljan bukti-bukti untuk membawa ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) di Jakarta pusat.
Untuk mengkaji dalam arti, apakah benar ada pelanggaran dan apakah benar ada indikasi Ketidak netralan berdasarkan bukti-bukti dan evaluasi pemeriksaan dibawaslu terhadap pelapor dan terlapor.
"Hasil kajian dari Bawaslu ini, akan kami tindak lanjuti ke DKPP RI," Ucapnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, salah satu unsur yang akan kami laporkan oleh pihaknya ke DKPP adalah, dugaan intimidasi dari pada penyidik dengan ancaman-ancaman pasal tentang money politik yang cenderung mengarahkan pertanyaan-pertanyaan untuk mendapatkan suatu jawaban.
"Seharusnya Bawaslu hanya mengklarifikasi. Tetapi disana saksi-saksi kami itu diintimidasi. Itu yang kami rasakan didalam. Maka, inilah salah satunya yang akan kami laporkan," pungkasnya.**