KPI Ingatkan Penyiar Jangan Beritakan Masalah Calon dalam "Masa Tenang"

KPI Ingatkan Penyiar Jangan Beritakan Masalah Calon dalam "Masa Tenang"

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mulyo Hadi Purnomo dalam sebuah diskusi, minta agar lembaga penyiaran tak memberitakan kegiatan calon kepala daerah saat masa tenang kampanye Pilkada Serentak 2020, yang dimulai pada 6 hingga 8 Desember 2020.

Selain itu, dia mengingatkan agar media massa tak menayangkan hasil jajak pendapat ataupun survei peserta Pilkada di masa tenang. Di samping itu, dia meminta lembaga penyiaran mengajak masyarakat untuk datang ke TPS pasa hari pencoblosan.

Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia meliputi, 9 Provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. 

Pemungutan suara Pilkada 2020 mulanya akan digelar pada 23 September. Namun, hari pencoblosan diundur menjadi 9 Desember 2020 akibat Covid-19.

"Termasuk, saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020 sehingga tak memengaruhi masyarakat dalam memilih," katanya, Sabtu (5/12/20).

"Kalaupun bisa dipastikan bahwa semua paslon bisa diberitakan tanpa ada keberpihakan, tetap ini harus dilakukan sangat hati-hati," ulasnya.

Dia juga minta, saat minggu tenang media jangan menayangkan liputan jurnalistik kampanye di masa tenang atau menyiarkan narasi yang memojokkan, menghasut peserta pemilihan kepala daerah.

"Kita harap media, mensosialisasikan bahwa Pilkada Serentak 2020 digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," katanya.

"Segala hal yang mungkin penting, keyakinan pemilih untuk mau hadir karena semua dipersiapkan dengan baik oleh KPU dan TPS," lanjut Mulyo.**