Kasus Suap Garuda

Selalu Mangkir, Emirsyah Satar Dijemput Paksa KPK

Selalu Mangkir, Emirsyah Satar Dijemput Paksa KPK

Jakarta - Terkait kasus suap yang menjerat mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dijemput paksa Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) di kediamannya di Jati Padang, Jakarta Selatan.

KPK menjemput paksa tersangka Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno, Jum'at (4/12/20).

Plt Jubir KPK, Ali Fikri menyebut penjemputan paksa ini dilakukan karena Hadinoto selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK.

"KPK telah jemput paksa HS selaku tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait PT Garuda Indonesia. Ali Hadinoto kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," kata Ali.

Ali mengatakan, "yang bersangkutan sebelumnya telah dipanggil secara patut menurut hukum namun mangkir dari panggilan penyidik KPK. Saat ini tersangka akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik."

Hadinoto mengenakan topi berwarna biru dan menutupi sebagian mukanya tiba di Gedung KPK pada pukul 11.20 WIB.

Adapun kasus suap yang tengah diusut KPK ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Sedangkan Hadinoto dijerat KPK sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012.**