Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Yan Prana Dianggap "Separo Hati", LIPPSI; Ambo Ragu

Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Yan Prana Dianggap "Separo Hati", LIPPSI; Ambo Ragu

Pekanbaru - Penanganan dugaan kasus korupsi dana Hibah Siak 2014-2019 lalu, sempat heboh dipemberitaan, pasalnya Kejati Riau memindahakan pemeriksaan mantan Bappeda Siak, Yan Prana Jaya, ke Kejari Siak. Ada apa?.

Dikabarkan sejak beberapa bulan lalu, awal dugaan kasus korupsi APBD Siak yang diprediksi merugikan keuangan Negara sebesar 90 an miliar lebih itu, saampai saatb ini belum terdengar info terbaru soal perkembangan kasusnya.

Terkait ini wartawan Fery Sibarani dihadapan beberapa media melakukan wawancara dengan Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, dan memperoleh informasi bahwa pihaknya sedang melakukan upaya penyelidikan, dengan mengundang berbagai pihak.

Termasuk ratusan Kepala Desa, puluhan camat, dan sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Kabupaten Siak selama periode tahun 2014-2019.

"Kita sudah mengundang beberapa pejabat dan mantan pejabat Siak pada masa itu, termasuk saat ini kami sedang meminta keterangan dari ratusan kepala Desa, puluhan camat untuk memperoleh bahan keterangan, jadi sifatnya kami masih mengundang sekedar wawancara," kata Hilman.

Kabar terakhir terkait proses penanganan dugaan kasus korupsi puluhan miliar itu yang melibatkan pejabat teras di Riau itu, telah memasuki tahap penyidikan, hal itu sebagaimana diberitakan oleh media online lokal Pekanbaru, (12/11/20) lalu.

Ironis, atas proses penyidikan ini hingga ke penghujung tahun ini masih terkesan "senyap", sehingga sejumlah pihak kerap bertanya-tanya tentang bapa yang terjadi.

Untuk diketahui, peningkatan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan, dilakukan Korps Adhyaksa Riau sekitar akhir September 2020 lalu.

Peningkatan status itu diketahui dimedia berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020, yang ditandangani Kajati Riau, Mia Amiati.

Disisi lain, pihak Kejati Riau, melalui Kasipenkum Kejati Riau, Muspidauan, S.H.,M.H saat di konfirmasi dihadapan 5 media, terkait perkembangan dari penanganan kasus tersebut, menyebutkan, pihaknya terus memproses dan sudah memeriksa ratusan orang dari berbagai jabatan dimasa periode 2014-2019.

"Intinya kasus itu masih tetap berjalan sebagaimana mestinya, kita sudah periksa ratusan orang, termasuk para mantan pejabat Siak di masa periode itu, jadi kami perlu waktu, sejak penyelidikan hingga ke penyidikan, itu proses panjang jadi mohon dimaklumi," jawab Muspidauan.

Muspidauan juga menghormati pendapat semau pihak, terkait proses yang sedang ditangani pihaknya.

Namun katanya, terserah yang menilai seperti apa?, "percayakan saja pada kejaksaan, kami pasti bekerja Profesional dan sesuai aturan yang ada," katanya.

Sebagaimana diketahui, Penyidik Kejati Riau, telah melakukan penyidikan atas Kasus tersebut, namun belum diketahui siapa saja tersangka dan menurut Muspidauan, semua akan diketahui setelah pihaknya melakukan gelar perkara, walaupun ia tidak mengetahui kapan akan gelar itu dilaksanakan.

"Saya tidak bisa mengatakan itu, itu tergantung kebijakan pimpinan dan yang memeriksa, saya hanya mengatakan apa yang saya ketahui saja," lanjut Muspidauan.

Tak dapat dipungkiri, atas penanganan kasus dugaan korupsi APBD Siak yang di prediksi "lamban" dan merugikan Negara puluhan miliar ini menjadi perhatian serius sejumlah pihak.

Terkait penanganan dugaan korupsi Siak ini, Ketua LSM - LIPPSI, Matteus Simamora, malah "meragukan" perkara ini akan dibongkar oleh Kejati Riau, pasalnya hingga kini penaganan yang sudah berjalan lama itu disebutnya "separuh hati" dan terkesan "tidak transparan?".

"Kita percaya masih ada pihak-pihak yang serius memberantas korupsi, tap kalaunlamban ini 'ambo ragu'." pungkasnya **