Warga : Jangan Cari Alasan Dengan Mengatasnamakan Nelayan Lokal
Tambang Timah PT SAR Dilarang Oknum Beroperasi
Tanjungpinang - Meskipun sudah memiliki izi lengkap PT. Supreme Alam Resources (SAR) belum melakukan aktifitas tambamgnya masih di tolok oleh beberapa kalangam warga yang mengatasnamakan nelayan lokal.
"Itu diduga merupakan alasan yang dicari-cari saja," kata salah seorang warga tempatan yang minta namanya dirahasiakan, kepada kabariaucom.
Warga menerangkan bahwa jangan jual nama nelayana lokal untuk kepentingan "segelintir orang karena banyak nelayan pukat trawl bukan semuanya dari tempatan tapi banyak pendatang."
Itu diduga merupakan alasan yang dicari-cari saja," kata salah seorang warga tempatan. Warga menerangkan bahwa jangan jual nama nelayana lokal untuk kepentingan "segelintir orang".
Baca Juga :
"Diduga saat ini banyak pengusaha ikan yg ilegal pakai trawl di wilayah pertambangan tempat lokasi pertambangan yang akan beroperasi tersebut, mereka takut kalau ketahuan mereka pakai kapal jaring trawl yg ilegal yg sangat merusak ekosistem laut, dimana ikan besar kecil dan bibitnya dihantam habis oleh pukat trawl nelayan tersebut," terangnya, Rabu (02/12/20) melalui ponselnya.
"Untuk itu, kita minta janganlah beralasan dengan menolak beroperasinya Tambang Timah oleh PT SAR di Posek Lingga mengatasnakamakn kepentingan nelayan lokal," ulasnya.
"Kalau bisa jangan di jual nama demi kepentingan nelayan lokal, ini sudah membalikkan fakta dilapangan, sebenarnya masyarakat yang kontra cuma sedikit saja, di duga yang bikin 'kacau' itu adalah pengusaha penagkap ikan pukat trawl yang di duga banyak berdatangan dari faerah lain, yakni dari Bangka, Tungkal Jambi, Palembang dan sebagian kecil saja dari masyarakat Posek," Terangnya.
"Keberadaan kapal Pukat Trawl ini sudah meresahkan warga tempatan, di duga ada oknum warga masayrakat di Posek tersebut yang dimanfaatkan oleh para pengusaha ikan tersebut dan ini harus di tertibkan," tambanya.
Terkait dengan Lembaga Kelauatan dan Periakan Indonesia (LKPI) Kepulauan Riau, yang akan memperjuangkan penolakan warga untuk melarang aktivitas tambang PT SAR tersebut yang dianggap akan merusaka ekosistem laut, Abdul Manaf minta LKPI Kepri harus konsekuen dalam menyelesaikannya, jangan memilah-milah masalah.
"Seharusnya LKPI Kepri membedakan aktivitas apa saja yang merusak kelestarian laut dan nelayan yang seperti apa saja yang bernaung di lembaga yang di pimpin sekarang, ini perlu diingat, dimana Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan (API) Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia," Terangnya.
Untuk itu, LKPI Kepri jangan menutup mata untuk nelayan yang keberadaannya yang memakai pukat trawl. Seharusnya masalah ini yang harus ditindak terlebih dahulu, sebagai lembaga kelautan dan perikanan indonesia, melindungi nelayan, sudah yang meresahkan warga," Pungkasnya.**