Kuasa Hukum Sapril ! Kalau Tidak Diklarifikasi Maka Akun Facebook Afrizal Sintong Epi Sintong Kita Laporkan

Kuasa Hukum Sapril ! Kalau Tidak Diklarifikasi Maka Akun Facebook Afrizal Sintong Epi Sintong Kita Laporkan

Rohil  - Pasca Syafril dicatut namanya didalam pemberitaan beberapa media online terkait berita Pucuk Suku Pendukung Syafril Nyatakan Sikap Ajak Masyarakat Menangkan AMAN. Kini kembali nama Syafril dihina dalam komentar pemilik akun Facebook bernama Afrizal Sintong Epi Sintong.

Pemilik akun tersebut memposting kalimat dengan kata-kata" Darma ini tolol apa-apa buat berita, sapril juga S2 Bodoh apa -apa baca berita" yang dituliskan pada kolom komentar facebooks pada tanggal 28 Nofember 2020.

Karena dianggap telah menghina Syafril selaku Penghulu Aktip Kasang Bengsawan ini akan membawa persoalan tersebut kerana hukum terkait pencemaran nama baiknya. Apalagi beberapa masyarakat khususnya Kecamatan Pujud sudah banyak membaca postingan yang dibuat akun Facebook  Afrizal Sintong Epi Sintong.

Dalam hal ini Adi Murphi Malau SH MH & Patners selaku Pengacara Safril mengatakan  “bahwa undang-undang dengan tegas mengatakan nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yg berlaku. kata-kata yang dibuat pemilik akun Facebook  Afrizal Sintong Epi Sintong patut diduga memiliki muatan penghinaan yang ditujukan kepada kliennya." Kami menganggap ini telah memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagai mana diatur dlm pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana makaimum 6 tahun dan denda paling banyak 1 milyar rupiah”. kata Adi Murphi Malau SH MH kepada awak media, Rabu (2/12/20) melalui via hp.

Ditambahkan Adi Murphi Malau SH MH, kalau bersangkutan (pemilik akun Facebook  Afrizal Sintong Epi Sintong) tidak buat klarifikasi atau minta maaf kepada kliennya maka akan membawa persoalan ini kejalur hukum. Karena langkah ini juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat, bahwa kebebasan berpendapat tidak disalah artikan. Mengingat di era globalisasi dan keterbukaan informasi serta atas nama Hak Asasi Manusia (HAM) pada dasarnya kebebasan berpendapat di muka umum adalah hak setiap orang.

"Ini sebagai edukasi kepada masyarakat harus bijak dalam bersosial media. dalam berpendapat justru tidak menebar kata-kata penghinaan terhadap seseorang. Apalagi undang-undang mengatur semuanya," pungkasnya

Sementara itu, Sapril mengatakan kepada awak media, terkait postingan akun  Facebook Afrizal Sintong Epi Sintong mengatakan sapril juga S2 Bodoh apa apa. Baca berita! Kenapa dengan S2 saya dibodohkan, Perlu diketahui Saya ambil Jurusan S2 ini bukan tampa sekolah, ini bukti ijazah S2 asli saya. Jangan seenaknya bilang S2 saya bodoh. Pungkasnya.**