Dua Saksi Mengetahui Dana ke Rekening Zul AS Diperiksa KPK

Dua Saksi Mengetahui Dana ke Rekening Zul AS Diperiksa KPK

Pekanbaru - Plt Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabarkan update pemeriksaan saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018 dengan tersangka Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (Zul AS) atau ZAS, Selasa (1/12/20).

"Para saksi didalami pengetahuannya mengenai dugaan adanya sejumlah dana melalui transaksi rekening yang mengalir ke Tsk ZAS," kata Ali Fikri.

Keduanya adalah RAHMAYANI (Ibu rumah tangga), MUKLIS SUSANTRI (Kabag Pembangunan Setda Kota Dumai), sebelimnya pada, Senin (30/11/20) juga memeriksa Saksi mantan Kepala Seksi Perencanaan DAK fisik Ditjen Perimbangan Keuangan kementerian keuangan RI periode Desember 2015-Desember 2017, Rifa Surya.

Kemudian Yuddi Saptopranowo Kasubdit DAK fisik II Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Keuangan Kementerian Keuangan RI.

"Keduanya sedang diperiksa hari ini sebut," Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Diketahui, Zulkifli AS Walikota Dumai periode 2015-2020 ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 3 Mei 2019 lalu. Namun yang bersangkutan tidak ditahan.

Zul AS diduga memberi sejumlah uang kepada pegawai kementerian keuangan dalam kaitan pengurusan DAK Kota Dumai kala itu.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memanggil empat saksi, terdiri dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai Sya'ari, Kasubag Perencanaan Dinas PUPR Kota Dumai Vera Chinthiana, anggota Pokja Kota Dumai Richie Kurniawan, dan Tugiyat Gatot Kartorejo. Atas perbuatannya kini Zu AS telah ditahan  KPK.**