Dihukum 4 Bulan, Sekretaris NU Inhu Banding
RENGAT - Dihukum 4 bulan penjara dan denda sebesar 6 juta rupiah atau subsider 3 bulan penjara, sekretaris
Nahdlatul Ulama (NU) Indragiri Hulu (Inhu) Edi Priyanto ST nyatakan banding.
Kepala Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat itu memilih mengajukan banding ke pengadilan tinggi Pekanbaru setelah ianya konsultasi ke penasehat hukum dan optimis tidak pernah melakukan perbuatan pidana pemilu.
"Saya menghargai dan menghormati putusan PN Rengat, namun demikian saya akan menempuh banding," jawab Edi, Selasa 01 Desember 2020.
Saat ini, katanya, ia bersama PH sedang menjemput salinan putusan ke PN Rengat sebagai pedoman mengajukan memory banding ke pengadilan tinggi (PT) Riau di Pekanbaru.
Sebelumnya Majelis Hakim di ruang sidang Cakra PN Rengat membacakan putusan kepada terdakwa Edi Priyanto tentang pidana pemilu dengan putusan 4 bulan penjara lalu terdakwa menjawab pikir-pikir.
Putusan tersebut dibacakan langsung ketua majelis Omori Sitorus didampingi dua orang anggota Immanuel Sirait dan Debora Maharani Manullang, Senin (30/11).
Sebagaimana diketahui, Edi Priyanto selain menjabat Kades Talang Jerinjing (Tajir) Kecamatan Rengat Barat juga dikenal aktif di berbagai organisasi termasuk menjadi Sekretaris NU, Inhu yang akhirnya tersandung kasus pidana pemilu.
Edi 'dijerat' pidana pemilu saat itu dirinya diundang pengurus Ansor Banser Inhu untuk membahas persiapan menghadapi Hari Santri Nasional (HSN) pada 22 Oktober 2020 yang lalu dan persiapan Konfercab Ansor, serta persiapan kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Dasar (PKD).
Bahkan sesuai rapat, sempat digelar deklarasi dukungan kepada Paslon Kada Inhu nomor urut 2, Rezita Meylani Yopi, SE oleh pengurus Ansor Banser Inhu namun akhirnya menyeret Sekretaris NU Inhu Edi Priyanto ke meja persidangan. (Sandar Nababan)