Dua Saksi Korupsi Zul AS Dihadapkan Ke Penyidik KPK

Dua Saksi Korupsi Zul AS Dihadapkan Ke Penyidik KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua saksi terkait perkara suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018 atas tersangka Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (Zul AS), Senin (30/11/20) di gedung KPK Jakarta.

Saksi tersebut pertama mantan Kepala Seksi Perencanaan DAK fisik Ditjen Perimbangan Keuangan kementerian keuangan RI periode Desember 2015-Desember 2017, Rifa Surya.

Kemudian Yuddi Saptopranowo Kasubdit DAK fisik II Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Keuangan Kementerian Keuangan RI.

"Keduanya sedang diperiksa hari ini sebut," Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Hingga berita ini dilansir pemeriksaan terhadap kedua saksi masih berlangsung. 

Diketahui, Zulkifli AS Walikota Dumai periode 2015-2020 ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 3 Mei 2019 lalu. Namun yang bersangkutan tidak ditahan.

Zul AS sebutan akrabnya, diduga memberi sejumlah uang kepada pegawai kementerian keuangan dalam kaitan pengurusan DAK Kota Dumai kala itu.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memanggil empat saksi, terdiri dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai Sya'ari, Kasubag Perencanaan Dinas PUPR Kota Dumai Vera Chinthiana, anggota Pokja Kota Dumai Richie Kurniawan, dan Tugiyat Gatot Kartorejo.**