Press Release Polres Bengkalis Peragakan Bungkusan Besar Sabu

Press Release Polres Bengkalis Peragakan Bungkusan Besar Sabu

Bengkalis - Polres Bengkalis laksanakan Press Release Secara Langsung di Halaman Mapolres Bengkalis, Jl. Pertanian Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, Riau , Senin tanggal (30/11/20) siang.

Rilis terkait satu Bungkus Besar Narkotika Jenis sabu dengan kemasan teh cina Ging Shan, dua bungkus sedang berisi Narkotika Jenis sabu dan dua Paket Kecil Narkotika juga jenis sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, mengatakan, keberhasilan Polres Bengkalis dalam Mengungkap dan Menggagalkan Peredaran Narkoba adalah tidak terlepas dari kerja sama antar Polisi dan informasi warga.

Dalam hal ini Polisi mengamankan Tersangka EY (41Th) warga Kel. Damon Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, H (30Th) warga Senggoro, SY (30Th) warga Jalan Laksmana, RO (31Th) warga Bengkalis, R (30Th).

Tersangka terancam PASAL 114 (2) Dan PASAL 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 TAHUN 2009 dengan ancaman hukuman, PASAL 114 (2) di ancam dengan pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana.

Atau denda maksimum sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tambah 1/3(scpertiga) PASAL 112 (2) di ancam di ancam dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tahun dan paling lama 20 (dua) puluh tahun dan pidana tambah 1/3(sepertiga) PASAL 132 (1) di ancam dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua) puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tambah 1/3(sepertiga).**