Rumah Yatim Riau Menerima Zakat Mal, Ini Penjelasan dan Jenis-jenisnya

Rumah Yatim Riau Menerima Zakat Mal, Ini Penjelasan dan Jenis-jenisnya

Pekanbaru - Rumah Yatim Riau, di Jl. Durian No. 13 Labuhbaru Timur, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau siap menerima "zakat mal" dan akan menyalurkannnya pada yang berhak.

"Untuk info lebih detail tentang Jenis Zakat Mal secara Rinci, Boleh datang ke kantor Rumah Yatim di Jalan Durian," kata pengurus Rumah Yatim Riau, Ramadan, Senin (30/11/20).

Zakat mal kata Ramadan, adalah bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang muslim sesuai dengan ketentuan.

"Untuk info lebih detail tentang Definisi Zakat Mal bisa di lihat pada postingan zakat sebelumnya Tentang Garis Besar Zakat Mal dan bagi yang sudah membaca," katanya, "mari lanjutkan untuk membaca postingan ini".

"Hukum dari Zakat Mal adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat, ketika harta orang yang berkewajban untuk zakat telah memenuhi ketentuan nisab dan telah mencapai satu tahun".

Lalu, Apa sajakah Jenis Jenis dari Zakat Mal ?, berikut Jenis jenis beserta rumusnya secara singkat :

1. Zakat emas: 20 dinar. 1 dinarnya sebesar 4,25 gr, sehingga batas nisabnya adalah 85 gr. Apabila kamu memiliki emas lebih dari jumlah tersebut, perhitungan zakatnya dalah 2,5% x jumlah emas.
2. Zakat perak: 200 dirham. 1 dirhamnya sebesar 595 gr. Perhitungannya disamakan dengan menghitung zakat emas.
3. Zakat harta kekayaan: 2,5% x jumlah harta yang sudah berumur lebih dari setahun.
4. Zakat binatang ternak:

      A - Unta: Nisabnya 5 ekor.
      B - Sapi: Nisabnya 30 ekor.
      C - Kambing: Nisabnya 40 ekor.

5. Zakat hasil pertanian: Nisabnya sebesar 5 wasaq. 1 wasaqnya dihitung 60 sha’ dan 1 sha’ dihitung sebanyak 3 kg, jadi jumlah total nisabnya adalah 300 sha’ x 3 kg, yaitu 900 kg. Lahan pertanian yang menggunakan alat penyiram tanaman persenan zakatnya sebesar 5%, sedangkan yang mengandalkan air hujan sebesar 10%.

6. Zakat harta karun: Zakat harta temuan tidak memiliki nisab seperti zakat lainnya. Besarnya zakat fitrah untuk harta ini adalah 20% x jumlah harta karun.

Mari kita #PejuangKebaikan Salurkan Niat Baik Anda untuk berbagi Bersama Rumah Yatim.**

Kami Rumah Yatim Menunggu Zakat Harta Anda No. Rekening :

BCA       : 220 139 8888
Mandiri  : 1720 000 384 125
An Yayasan Rumah Yatim Arrohman.  Legalitas >>  klik Ini.
Kegiatan  Penyaluran :  >> Video