Perpres Bubarkan Sepuluh Lembaga Ini Disahkan Jokowi

Perpres Bubarkan Sepuluh Lembaga Ini Disahkan Jokowi

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 10 lembaga. Dengan dibubarkan 10 badan ini maka semua peraturan yang berhubungan dengan 10 badan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Ini: lembaganya

1. Dewan Riset Nasional
2. Dewan Ketahanan Pangan
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
4. Badan Standarisasi dan Akreditas Nasional Keolahragaan
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi
8. Komisi Nasional Lanjut Usia
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia
10. Badan Regulasi Telekomukasi Indonesia

Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020, diketahui redaksi, Minggu (29/11/20). Perpres pembubaran badan ini ditanda tangani Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan langsung diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.

Dalam Perpres ini dijelaskan pada pasal 2 dan 3 semua tugas, fungsi, pendanaan dan juga kepegawaian dikelola oleh Kementerian terkait. 

Pengalihan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.**