Sempat Menghilang Tersangka KPK Amiril Mukminin Menyerahkan Diri

Sempat Menghilang Tersangka KPK Amiril Mukminin Menyerahkan Diri

Jakarta - Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) tersangka kasus dugaan suap ekspor benur atau benih lobster menyerahkan diri ke KPK.

Plt Jubir KPK Ali Fikri, membenarkan saat ini masih diperiksa intensif KPK, dia Andreau Misanta Pribadi dan Amiril Mukminin, jelas Fikri, kedua tersangka APM selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KP, dan AM (Swasta).

"Siang ini sekira pukul 12.00 secara kooperatif telah keduanya menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," katanya, Kamis (26/11/20).

Edhy diduga menerima suap terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020. Duit-duit dari perusahaan-perusahaan yang berminat menjadi eksportir benur itu masuk ke rekening PT ACK. Adapun PT ACK sendiri dipegang oleh Amri dan Ahmad Bahtiar, diduga merupakan calon yang diajukan pihak Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja. Duit dari rekening PT ACK kemudian ditarik masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar.

"Masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Rabu (25/11).

KPK menduga ada terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening Ainul Faqih (staf istri Edhy) sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, istrinya bernama Iis Rosyati Dewi, stafsus Edhy bernama Safri, dan stafsus Edhy bernama Andreau Pribadi Misanta.

"Uang Rp 3,4 miliar itu dipakai belanja-belanja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat (AS), termasukeli tas mewah milik istri Edhy," katanya.

Edhy dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Suharjito (SJT) saat ini diperiksa sebagai pemberi sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Dalam kasus ini ada tujuh orang jadi tersangka sebagai penerima:

1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;
2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin (AM).**