Satu Staf Khusus Menteri KKP Kabur, Satunya Ditahan KPK

Satu Staf Khusus Menteri KKP Kabur, Satunya Ditahan KPK

Jakarta - Satu dari dua Staf Khusus (stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo  Safri dan Andreau Pribadi Misanta "melarikan diri" dan satunya ditahan KPK.

Seperti dihebohkan satu hari belakangan ada 17 dittangkap terkait dugaan suap urusan ekspor benih lobster atau benur, 7 diantaranya ditahan.termasuk satu stafsus Edhy Prabowo Safri ditangkap bersama rombongan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (25/11/20).

Salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur, Safri menjabat Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

Dalam kasus ini, Safri dan Andreau Pribadi Misanta dikabarkan menyerahkan uang kepada Edhy Prabowo pada Mei 2020 sebesar USD 100 ribu. Uang itu dari Suharjito selaku Direktur DPP.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers dari gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, malam Rabu (25/11/20) menyebut, "Pada awal bulan Oktober 2020, Suharjito selaku Direktur DPP datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan Safri."

"Dalam pertemuan tersebut diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster, hanya dapat melalui forwarder PT ACK dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor, yang merupakan kesepakatan antara Amiril dengan Andreau Pribadi Misanta dan Siswadi, selaku pengurus PT ACK," ulasnya.

Dari kegiatan ekspor benih lobster itu, PT DPP diduga mentransfer duit ke rekening PT ACK senilai Rp 731 juta.

PT DPP kemudian mendapat arahan dari Edhy Prabowo lewat Tim Uji Tuntas mendapat penetapan kegiatan ekspor benih lobster, yang mana sudah dilakukan sebanyak 10 kali menggunakan PT ACK.

"Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi.

Dijelaskannya, kemudian pada 5 November Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening stafsus istri Edhy Prabowo sebesar Rp 3,4 miliar untuk keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosyati, Safri, dan Andreau Pribadi Misanta.

"Di samping itu pada sekitar bulan Mei 2020, Edhy Prabowo juga diduga menerima sejumlah uang USD 100 ribu dari Suharjito melalui Safri dan Amiril Mukminin," terang Nawawi.**


Video Terkait :