Opo Iyo?

Humas Pemko Pekanbaru, Mas Irba: Temuan BPK Dipublis Sebelum Satu Tahun Melanggar Kode Etik

Humas Pemko Pekanbaru, Mas Irba: Temuan BPK Dipublis Sebelum Satu Tahun Melanggar Kode Etik

Pekanbaru - Kepala bagian (Kabag) Humas Pemerintah Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman, saat dikonfirmasi terkait berita hasil temuan BPK dibuka Publik, mengaku media melanggar kode etik jurnalistik.

"Temuan BPK itu sebelum satu tahun sejak ditemukan, belum boleh diberitakan atau diberitahukan pada publik, itu melanggar kode etik jurnalistik," katanya, Rabu (25/11/20).

Sesuai tugas Humas Pemko tentunya seluruh informasi terkait pemberitaan Pemko Pekanbaru seharusnya dijawab Humasnya. Sebelumnya di coba klarifikasi pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) Pemerintah kota pekanbaru pihak BPKAD meminta wartawan konfirmasi pada Humas.

"Boleh saya menjawab, tapi saya harus kordinasi dulu pada BPKAD, tapi yang jelas sebelum satu tahun itu belum boleh di publis," katanya.

"Kan saya tidak tahu angka angkanya, Atau silahkan saja datangi pak Supaisal, dia terbuka kok sama wartawan," ulas Mas Irba.

Dijelaskan Mas Irba terkait temuan BPK, sebaiknya wartawan kros cek dahulu apa iya itu temuan BPK atau wartawan salah baca.

Ditemukan media dari hasil penilaian oleh BPK tahun 2019 uang milyaran pajak pusat tidak jelas dibelanjakan kemana?.**