Pangdam Jaya; Bukan Bubarkan FPI, Tapi "Kalau Perlu Bubarkan"
Jakarta - Pembubaran FPI merupakan kewenangan pemerintah, bukan saya, demikian penytaan Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman disampakan terkait soal pembubaran FPI, di Markas Kodam Jaya, Senin (23/11/20).
Pernyataannya yang dilihat dari media sosial dan media televisi, terkait menjawab pertanyaan wartawan soal wewenangan Panglima Kodam Jaya perihal pembubaran FPI, dilursukan Dudung semula bahwa dirinya hanya menyampaikan penilaian, "bukan menyampaikan bahwa FPI akan dia bubarkan. Soalnya, yang bisa membubarkan FPI adalah pemerintah."
Ditegaskan Mayjen TNI ini berkali-kali bahwa bukan dirinya yang membubarkan, namun katanya kalau perlu, "Pertanyaan soal pembubaran FPI, kan saya sampaikan "kalau perlu", "kalau perlu bubarkan' kan, begitu kan FPI itu.
"Kalau Pangdam TNI tidak bisa membubarkan. Itu harus pemerintah kan. Saya katakan 'kalau perlu', kan begitu. Bukan kita (yang membubarkan), tidak ada kewenangan TNI," ulas Dudung seperti dilahat dari laman detikcom.
Di samping Dudung, ada Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Achmad Riad. Dia menjelaskan, keterangan bahwa FPI dibubarkan bila perlu ada pada konteks soal baliho.
Selain itu, pernyataan Dudung juga bukan arahan dari Panglima TNI Hadi Tjahjanto. "Yang ngomong bubarkan cuman Pangdam. Panglima tidak ngomong," kata Riad.**