Satpol PP Sidak Galian C Yang Diduga Langgar Perdes Tabing

Satpol PP Sidak Galian C Yang Diduga Langgar Perdes Tabing

Kabarriau.com, Koto Kampar Hulu - Guna menindak lanjuti laporan Pemerintah Desa (Pemdes) Tabing dan masyarakat, terkait 1 unit alat berat yang diduga akan melakukan aktivitas galian C atau aquary, Satpol PP kecamatan Koto Kampar Hulu kabupaten Kampar Riau turun ke lokasi Kamis pagi (13/12/2018).

Informasi yang didapat, hadirnya alat berat jenis escavator tersebut di Desa Tabing diduga akan melakukan aktivitas penggalian pasir batu (Sirtu), namun kegiatan aktivitas Galian C atau aquary dilarang pihak Pemerintah Desa dan warga setempat karena bertentangan dengan Peraturan Desa (Perdes) yang dikeluarkan sesuai hasil rapat musyawarah desa pada tanggal 22 Januari tahun 2015, pada point keempat berbunyi, Anggota musyawarah beserta masyarakat Desa Tabing tidak menyetujui/ mengizinkan aktivitas penambangan galian C / Aquary di wilayah Desa Tabing dengan ditanda tangani serta distempel mulai dari kepala desa Tabing, BPD, LPM, Pucuk adat, tokoh agama dan juga ketua Pemuda Desa tabing.

"Kami menindak lanjuti sesuai laporan dari Kades Tabing hingga sampai ke Camat bahwa diduga adanya galian C yang akan beroperasi di Desa Tabing tanpa ada persetujuan dari Pemerintah Desa dan hari ini kami turun kelapangan untuk mencari kejelasan serta gimana langkah selanjutnya," ujar Komandan Regu (Danru) Satpol PP Kecamatan Koto Kampar Hulu, Hendra saat dikonfirmasi dilokasi parkir alat berat.

Hendra menjelaskan, sesuai dengan Perdes yang dibuat oleh Pemerintah Desa Tabing bahwa aktivitas Galian C atau aquary tidak diperboleh serta tidak di izinkan beroperasi di Desa Tabing sesuai dengan laporan dari perangkat desa.

"Dengan adanya laporan pihak Pemerintah Desa dan masyarakat desa tabing sehingga kami turun untuk cek dan ricek kelokasi," pungkasnya.

(Tim)