Tetap Efisien

KPK Menata Ulang Struktur Organisasi Baru, Ini Nama-namanya

KPK Menata Ulang Struktur Organisasi Baru, Ini Nama-namanya

Jakarta - Dalam penataan ulang organisasi melalui Peraturan Komisi (Perkom) No 7 Tahun 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menambah total tujuh posisi jabatan baru, demikian pesan elektronik yang disampaikan Jubir KPK, Ali Fikri pada redaksi kabarriau.com.

"Terdiri dari 6 pejabat struktural, yaitu 1 pejabat eselon 1 dan 5 pejabat setara eselon 3 serta 1 pejabat non-struktural yaitu staf khusus," tulis Fikri yang dilihat redaksi, Senin (23/11/20).

Penambahan tersebut ulas Fikri, setelah memperhitungkan jumlah penambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nama/nomenklatur jabatan, baik pada kedeputian maupun kesekjenan. 

Berikut ini rincian 24 nama-nama baru jabatan di KPK sesuai Perkom No. 7/2020 :

1. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat 
2. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi 
3. Direktorat Jejaring Pendidikan 
4. Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi 
5. Direktorat Inisiasi dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat 
6. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha dan Akreditasi
7. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 - 5 (5 jabatan)
8. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi 
9. Inspektorat 
10.    Direktorat Manajemen Informasi 
11.    Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi 
12.    Bidang Perencanaan Strategis
13.    Bidang Organisasi dan Tatalaksana
14.    Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko
15.    Bagian Pemberitaan
16.    Bagian Diseminasi dan Publikasi 
17.    Sekretariat Inspektorat
18.    Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi 
19.    Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat 
20.    Staf khusus 

Juga terdapat 16 nama jabatan lama yang dihapus:

1. Penasihat
2. Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat/PIPM
3. Koordinator Wilayah (ada 9 jabatan korwil yaitu korwil 1 s.d 9)
4. Direktorat Pengawas Internal
5. Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat 
6. Bagian Renstra Ortala
7. Bagian Pemberitaan dan Publikasi
8. Sekretariat PIPM.

"Di tingkat eselon 1 terdapat penambahan 2 nama jabatan namun ada penghapusan 1 jabatan lama yaitu deputi PIPM. Di tingkat eselon 2 terdapat penambahan 11 jabatan baru, namun juga penghapusan 11 jabatan lama," jelas Fikri.

Sedangkan di tingkat eselon III terdapat penambahan 8 nama jabatan baru dan penghapusan 3 jabatan lama.

Penambahan 2 nama jabatan baru pada eselon 1 yaitu Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dan Deputi Pendidikan dan Peran serta masyarakat adalah dalam rangka merespon amanat Pasal 6 huruf b dan d terkait pelaksanaan tugas Koordinasi dan Supervisi dan Pasal 7 ayat (1) huruf c, d dan e UU KPK.

"Sedangkan, terkait staf khusus perlu kami tegaskan kembali bahwa yang dimaksud adalah bukan staf ahli. Sehingga, rumpun jabatan tersebut termasuk dalam kategori non-struktural," kat Fikri.

Lanjut Fikri, Perkom menetapkan paling banyak 5 orang staf khusus dengan fungsi menggantikan jabatan Penasihat KPK yang menetapkan maksimal berjumlah 4 orang dan telah dihapus dalam UU No 19/2020.

Pergantian ini kata Fikri, KPK memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme. 

"Penataan ulang organisasi perlu kami lakukan merespon amanat UU dan menjadi ikhtiar kami untuk terus memperbaiki kinerja kami ke depan," pungkasnya.**