Saksi yang Dihadirkan Jaksa KPK dalam Kasus Nurhadi Dikatakan "Janggal"

Saksi yang Dihadirkan Jaksa KPK dalam Kasus Nurhadi Dikatakan "Janggal"

Jakarta - Saksi yang dihadirkan jaksa KPK rata-rata mengaku tidak mengenal terdakwa Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiono, demikian dikatakan Pengacara mantan sekretaris MA, Maqdir Ismail, Minggu (22/11/20).

Maqdie menilai saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang itu tidak dapat membuktikan keterlibatan kliennya seperti yang didakwakan.

Seperti diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa KPK menghadirkan saksi-saksi bernama Onggang JN, Azhar Umar, dan Genta Arief Gunadi yang dalam kesaksian mereka di hadapan majelis hakim disebut Maqdir, ternyata sama sekali tidak mengenal Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

"Lebih lagi, para saksi tersebut ternyata tidak mengetahui hubungan antara Pak Nurhadi dan Rezky Herbiyono dengan Hiendra Soenjoto yang didakwa sebagai penyuap," jelas Maqdir kepada wartawan.

Maqdir menyebut KPK tidak bisa membuktikan adanya keterlibatan Nurhadi dalam mengurus perkara PT MIT.

"Hal itu diperkuat oleh keterangan saksi Onggang yang menjabat sebagai Legal Adviser di PT MIT menerangkan dalam sidang bahwa penunjukan Rahmat Santoso sebagai kuasa hukum perkara PT MIT di tingkat PK karena kualitas dan profesionalitas, bukan karena ada hubungan sebagai adik ipar dari Pak Nurhadi," katanya.

Bahkan ulas dia, saksi Onggan baru mengetahui Rahmat Santoso dan Nurhadi memiliki hubungan keluarga saat kasus ini diperiksa oleh KPK.

"Seluruh perkara baik gugatan pertama (PMH) yang berkaitan dengan Hiendra Soenjoto, yakni dalam perkara PK pada tahun 2014-2015 yang diduga ada keterlibatan Pak Nurhadi itu senyatanya kalah. Demikian juga mengenai gugatan kedua (wanprestasi), juga kalah dari mulai tingkat pertama hingga kasasi yang diputus pada tahun 2017," kata Maqdir.**