Tragis, Himbauan Jokowi Diabaikan PT U Finance Indonesia Tetap "Rampas" Mobil Nasabah

Tragis, Himbauan Jokowi Diabaikan PT U Finance Indonesia Tetap "Rampas" Mobil Nasabah

Pekanbaru - Arahan Presiden Joko Widodo yang telah memutuskan memberikan penangguhan cicilan kendaraan selama satu tahu pada kreditur kendaraan diduga diabaikan oleh PT U Finance Indonesia yang beralamat di Jalan Arifin Ahmad No 18 Ruko 101 Sudomulyo Timur, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.

Pasalnya seorang nasabahnya (Kreditur) mobil L300 BM 9571 KC yang telah minta penagguhan pembayaran jelang ekonomi mebaik namun mobilnya yang sebagai mata pencaharian itu tetap "dirampas".

Mobil L300 BM 9571 KC milik Darmis, itu dikabarkan diintimidasi (dirampas) orang berparas aparat di Jalan Raya menuju Taluk Kuantan tepatnya di daerah Kubang Raya, Panam, Kampar, Riau, tanggal (21/9/20) lalu.

Atas kejadian yang tidak menyenangkan itu, 
selang satu hari korban Darmis, melapor ke Polisi dengan "laporan perampasan" di Polres Kampar, "Saya laporkan kesitu karena lokasi kejadian diwilayah itu, namun sampai sekarang belum ada perkembangan kasus itu," kata Darmis.

"Saya memang menunggak sudah 8 bulan, namun sebelumnya saya sudah mengajukan permohonan tunda bayar melalui telpon pada bagian pembayaran PT U Finance Indonesia bernama "Mai" jelang ekonomi nasional membaik, tapi mobil saya tetap dirampas," kata Darmis.

"Saat perampasan itu saya sudah dua hari tidak tidur guna mencari sesuap nasi, namun tiba-saya dihadang dan dipepet 'seperti perampok' oleh empat orang berwajah garang dijalan," katanya.

Saat penghadangan Darmis mengaku dijak berunding kekantor, "karena mereka itu seperti oknum, jadi saya ikut saja ternyata setelah dibawa, saya diaarahkan kesebuah bangunan di Jalan Arifin ahmad."

"Tapi aneh ketika itu saya disuruh mengahdap kedalam kunci mobil dirampas dari sopir dengan surat-surat, saat itu barulah ketahuan mereka adalah kolektor U finanece," jelasnya.

"Setelah kunci dirampas kolektor saat itu bayar lunas, sementara ditengah pandemi corona ini keuangan saya macet. Mobil itu sudah saya bayar 32 bulan tapi minta dibayar 3 bulan dulu pihak kolektor tidak terima," katanya.

Padahal seperti diketahui menurut UU Pidusia untuk melakukan eksekusi harus mendaftar kepengadilan, "apa dasarnya pihak lesing mengeluarkan ekseusi pada pihak ke 3 yaitu PT A untuk menarik paksa mobil saya," kata Darmis dihadapan redaksi, Jumat (20/11/20).

Sedikit baiknya kala itu barang-barang yang ada didalam mobil diperintahkan diambil dengan mencarikan sebuah mobil untuk pulang. Untuk diketahui kata Darmis mata pencarian saya satu-satunya adalah dengan berdagang keliling pakai mobil itu.

"Sepuluh hari setelah mobil "dirampas" pihak U Finace mengirimkan surat minta dilunasi kerumah saya," katanya.

Pihak U Finance Indonesia dikonfirmasi membenarkan kejadian itu, namun dia berkilah kalau mobil yang "diaterek paksa" yang telah melakukan permintaan tunda bayar melalui telpon tersebut dengan tetap diamankan dengan alasan sudah WO.

"Kalau mau pelunasan silahkan buat permohonan ke pusat," katanya.**