Ini Penjelasan Terkait Perkom Ortaka KPK

Ini Penjelasan Terkait Perkom Ortaka KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampiakan Komferensi pers dan memberikan Penjelasan terkait Perkom Ortaka KPK, Kamis, 19 November 2020.

Melalui Peraturan Komisi (Perkom) No. 7 Tahun 2020 KPK melakukan penataan organisasi sebagai wujud pelaksanaan UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Penataan organisasi dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis pimpinan KPK periode 2020 s.d 2024 strategi yang diterapkan dalam mengakselerasi pemberantasan korupsi, melalui tiga pendekatan, yaitu:

 - Pertama, melalui pendidikan antikorupsi atau biasa dikenal dengan pendekatan preventif dilakukan untuk meniadakan itikad/keinginan untuk melakukan korupsi.
 - Kedua, melalui perbaikan sistem atau berbaikan kebijakan yang disebut juga pendekatan preventif. Dilakukan dengan menutup celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan korupsi.
 - Ketiga, melalui kegiatan penindakan (penyelidikan-penyidikanpenuntutan) atau dikenal dengan istilah represif yang menimbulkan efek jera sehingga orang takut untuk melakukan korupsi.

Ketiga pendekatan tersebut dilakukan secara paralel dan terkait satu dengan lainnya. "Perlu kami sampaikan juga beberapa hal terkait Perkom tersebut," jelas Jubir KPK Ali Fikri.

Perkom tersebut yaitu:

1. Terkait perubahan struktur. Pada prinsipnya pengembangan struktur adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas
dengan menyesuaikan pengembangan fungsi/tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 7 maupun perubahan-perubahan lain yang terjadi pasca revisi UU.
2. KPK juga telah melakukan pembahasan dengan instansi terkait, antara lain dengan Kemenpan RB dan Kemenkumham terkait perubahan struktur. Penataan organisasi ini membuka ruang penambahan jabatan, juga penghapusan beberapa jabatan dan ada beberapa jabatan yang
dimasukkan ke dalam kelompok jabatan lainnya. 
3. Alasan menambah Kedeputian Pendidikan:
- KPK telah melakukan kajian internal dengan kesimpulan dan rekomendasi salah satunya membentuk kelembagaan Kedeputian
Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi - Hal ini merespon ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf c, d, dan e UU No. 19/2019 yang mengamanatkan adanya program pendidikan yang lebih intensif.
4. Terkait Kedeputian Koordinasi dan Supervisi:
- UU tidak mengamanatkan pembentukan perwakilan KPK di daerah.
- Tugas Koordinasi dan Supervisi sebelumnya sudah dikerjakan oleh KPK, namun merupakan unit di bawah kedeputian Pencegahan dan Penindakan. Mengingat kedua tugas tersebut sangat penting, perlu untuk diperkuat dari aspek kelembagaannya dengan membentuk suatu kedeputian. Hal ini sesuai dengan tugas KPK sebagaimana yang diatur di dalam pasal 6 huruf b dan d UU 19/2019.
5. Tugas Dewan Pengawas dan Inspektorat:
- Fungsi pengawasan sebelumnya dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Internal (PI) yang melaksanakan tugas dan fungsi menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait
dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran disiplin pegawai.
- Pembentukan Dewas merupakan amanat Pasal 37B UU 19/2019, antara lain: melaksanakan tugas menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik. Sehingga, sebagian tugas dan karena kewenangan PI ini telah diambil alih oleh dewas.
- Sedangkan pemeriksaan disiplin ke depan menjadi tugas Inspektorat dan Direktorat PI dihapuskan.
- Sedangkan tugas Dumas tetap dilaksanakan dengan mengganti nomenklatur menjadi Direktorat Layanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat dibawah tugas Kedeputian Informasi dan Data/Inda
sebagai pusat Big Data.
6. Pembentukan Staff Khusus.
- Adanya staff khusus ini adalah menggantikan fungsi penasihat, yang aturannya telah dicabut oleh UU 19/2019.
- Staff khusus sebagaimana penasihat KPK sebelumnya tidak melekat kepada komisioner secara perorangan. Staff khusus berjumlah paling
banyak 5 orang untuk memenuhi kebutuhan terkait 5 bidang strategis, yaitu: 

1. Bidang teknologi informasi.
2. Sumber daya alam dan lingkungan.
3. Hukum korporasi dan kejahatan transnasional.
4. Manajemen dan sumber daya manusia.
5. Ekonomi dan bisnis.
7. Proses pembuatan Perkom:

- Perkom ini merupakan amanat dari PP 41/2020 sebagai aturan turunan dari UU 19/2019.
- Perkom ini menjadi prasyarat sebelum adanya peraturan alih status pegawai KPK menjadi ASN (Pasal 7 PP 41/2020: pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN dilaksanakan setelah struktur
organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan), sehingga proses berikutnya tidak dapat dilakukan jika Perkom ini belum diterbitkan
- Proses penyusunan Perkom ini sudah sejak Maret 2020. Perkom ini hasil pemikiran bersama dan telah dibahas terbuka di internal KPK
sejak bulan Juli 2020.
8. Terkait pengisian jabatan-jabatan yang kosong sesuai Perkom ini, "kami pastikan mekanisme dan proses pengisian jabatan ke depan akan dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip terbuka, transparan, independen, dan akuntabel seperti proses rekrutmen yang selama ini berjalan".**