Gagal Kuasi Lahan, Kata Antoni Karena Uang Beli Lahan PT SNI "Dibagi-bagi?"

Gagal Kuasi Lahan, Kata Antoni Karena Uang Beli Lahan PT SNI "Dibagi-bagi?"

Pekanbaru - Tiba-tiba muncul foto di pesan WhatsApp wartawan oleh pihak PT Sawita Niaga Indonesia (SNI), group PT Center Point Medan, "Foto Bersama Koperasi Elsa dengan segepok uang", yang merupakan uang pembelian lahan Koperasi Enggal Surya Mitra (Kopreasi Elsa) di desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar Riau, beberapa waktu lalu.

Foto uang milik PT SNI itu muncul setelah Pengurus Kopreasi Elsa mengumumkan kepengurusan yang sah, dan pengurus terdahulu Ahmad dengan sendirinya berkahir karena saat RAT diundang dia tidak mau hadir.

Atas berselewerannya uang milik PT SNI melalui Antoni, pihak SNI, Ahwat selaku oerwakilan PT SNI malah membantah berita kabarriau soal uang group PT Center Point Medan yang telah membeli kebun Koperasi Elsa namun lahan tak bisa dikuasai.

"Ini bukti foto Zainuddin menerima uang, kami foto, dia pembohong," jelas salah satu perwakilan SNI pada wartawan, seraya menujukkan sebuah foto dengan segepok uang.

Sebelumnya dikabarkan sesuai akta terdahulu Ketua bernama Ahmad, memberikan kuasa jual beli kebun diatas izin prinsip Koperasi Elsa dengan PT Sawita Niaga Indonesia (SNI), group PT Center Point Medan, namun tidak sejengkalpun lahan ini bisa dikuasi PT SNI, kabarnya pihak Koperasi tidak pernah terima uang seperti yang disebarkan dalam foto tersebut.

Sementara pengurus Koperasi Elsa yang lama Zainuddin, juga mengakui tidak pernah menerima uang pihak PT SNI, "Wong kami tak terima kok, kalau di foto iya lalu uang tesebut dibagikan ketangan orang lain. lalu kaitannya dengan saya dan koperasi apa?."

Sementara yang memberikan foto uang dengan Zainuddin, bernama Antoni dikonfirmasi juga mengakui kalau uang tersebut diserahkan pada orang lain bukan ke Koprasi Elsa atau Zainuddin. Namun saat berpfoto di bank dengan uang pembelian lahan itu memang diakunya ada.

"Betul pak saya sebagai penerima kuasa (pihah SNI) tidak pernah memberikan uang pada Zainuddin, saya membagikan pada penerima kuasa lain untuk dibagi-bagi," kata Antoni yang juga merupakan pengusa ini.**