Kecelakaan Kerja Buruh Panen PT Bina Pitri Jaya Diabaikan

Kecelakaan Kerja Buruh Panen PT Bina Pitri Jaya Diabaikan

Kampar - Terkait keputusan Dinas Ketenagakerja (Disnarker) Kampar, Firnandus, Korwil LSM Obor Monitoring Citra Independen dan Pendamping, Robiolli Marbun, kecewa pasalnya laporan masalah tenaga kerja seperti berpihak perusahaan.

Hal itu setelah mencuat PT Bina Pitri Jaya dikatakan tidak mentaati Peraturan Kementrian Tenaga Kerja (PMTK), dimana sebanyak sepuluh karyawan PT Bina Putri Jaya diperlakukan seperti "perbudakan".

Akibatya mereka datangi kantor Disnarker Kampar untuk menindaklanjuti lapora oknum perusahaan masalah tenaga kerja itu.

Karyawan kebun PT Bina Pitri Jaya, Suratno, kepada awak media, Selasa (17/11/20) juga membenarkan perlakuan tenaga kerja diperlakukan seperti budah, katanya bayangkan cuti sakit buruh dipecat tanpa pesangon.

Ia mengatakan sewaktu bekerja pemanen sawit di kebun dia kecelakaan dalam Bekejerja kepala nya tertimpah buah sawit di tahun 2018, dari tahun 2018 -2020 tidak bekerja seperti biasanya namun dia dibiarkan terlantar.

Lalu pihak perusaan melakukan pemotongan gajinya akibat dari sakit menahun yang di alami saudara Suratno, yang menjadi permasalahan sekarang ini? Kenapa pihak perusahaan tidak memaksa PHK Sakit, justru memaksa agar Suratno mengundurkan diri,

Tetapi Suratno tidak mau lalu perusahaan melakukan PHK sepihak dengan alasan mangkir bekerja 5 hari berturut turut, supaya pihak perusaan tidak mengeluarkan pesangon terhadap Karyawan yang sakit.

"Kita minta sanksi segera diberikan oleh dinas Ketenagakerjaan terhadap PT Bina Putri Jaya," katanya.

"Ketika saya sakit selama 2018 - 2020 saya sama sekali tidak dapat pesangon dari pihak PT bina putri jaya, di anggap oleh PT terkait saya mangkir," ucap karyawan yang senasib dengannya Suranto. 

"Disini saya memintah dinas terkait agar menyikapi keluhan kami selaku hak hak karyawan di perusahaan sebagai mana yang tentukan oleh undang undang," Sambungnya 

Korwil LSM Obor Monitoring Citra Independen dan Pendamping, Robiolli Marbun, karyawan PT Bina Putri Jaya menyampaikan, agar dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Kampar menidaklanjutinya laporan ini ke pihak berwenang.

"Jika hal ini tidak tuntas oleh kepolisian, Kajari Kampar, bahkan sampai ke Kajati Riau," katanya.

Sebab ulasnya, besar dugaan bahwa pihak perusaan melakukan tindak pidana terkait pemotongan gaji karyawan dan bonus karyawan yang tidak sesuai dengan undang undang yang berlaku.**