KPK Telah Berkordinasi dengan Kejagung Terkait Supervisi Perkara Djoko Tjandra

KPK Telah Berkordinasi dengan Kejagung Terkait Supervisi Perkara Djoko Tjandra

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait supervisi KPK dalam perkara korupsi Djoko Tjandra. demikian ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Selasa (17/11/20).

Pimpinan KPK mengungkap Bareskrim dan Kejagung akan segera mengirim salinan berkas perkara dan berita acara pemeriksaan (BAP) Djoko Tjandra ke KPK.

"Kami sudah berkirim surat, dan Kejaksaan Agung dan Bareskrim akan mengirim berkas-berkas itu secepatanya. Kita sudah koordinasi terus," katanya. 

Alex memastikan bahwa Bareskrim dan Kejagung bersikap kooperatif terhadap KPK. Oleh karena itu, koordinasi untuk supervisi KPK menangani perkara korupsi di aparat penegak hukum lain pun tetap berjalan.

"Itu kan nggak bisa kita paksa, makanya kita terus berkoordinasi. Karena apa? , di dalam perpres sendiri itu sudah diatur bahwa KPK boleh melakukan supervisi, meminta dokumen berupa data. Baik Kejaksaan Agung, Bareskrim sudah paham terkait hal itu. Mereka akan kooperatif memberikan apa yang kita butuhkan," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut hingga kini pihaknya belum menerima salinan berkas perkara dan BAP Djoko Tjandra. Nawawi menyebut KPK telah mengirimkan dua surat untuk meminta salinan berkas perkara dan BAP Djoko Tjandra.

"Jadi perkara mengenai Djoko Tjandra, ini kan sudah ditetapkan disupervisi oleh KPK, baik yang di Bareskrim maupun di Kejaksaan Agung, dan kita sudah pernah melakukan gelar bersama, karenanya KPK pada tanggal 22 September 2020, dan kemudian pada tanggal 8 Oktober 2020 telah mengirimkan surat permintaan salinan berkas perkara dan berita acara pemeriksaan terhadap perkara tersebut, baik yang di Bareskrim dan di Kejagung," kata Nawawi kepada wartawan, Kamis (12/11).

"Tapi hingga saat ini memang belum ada, KPK belum memperoleh dokumen yang diminta tersebut," tambahnya.

Pekan lalu, Kejagung mengaku sedang menyiapkan dokumen kasus Djoko Tjandra. Berkas dokumen kasus Djoko Tjandra akan dikirim oleh pihak Jampidsus.

"Sedang dilakukan koordinasi untuk berkas perkara secara lengkap dan segera diserahkan kelengkapan yg diminta," kata Hari Setiyono Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.**