Lama Tersangka Akhirnya Zul AS Ditahan KPK

Lama Tersangka Akhirnya Zul AS Ditahan KPK

Jakarta, Selasa, 17 November 2020  - Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait dengan penahanan tersangka ZAS (ZULKIFLI AS tidak dibacakan) Walikota Dumai periode tahun 2016 - 2021  dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan 
dana alokasi khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 
Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan APBN 2018 yang penyidikannya 
dilakukan sejak September 2019. 

Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka 
ZAS selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 November 2020 sampai 
dengan 6 Desember 2020 di rutan Polres Metro Jakarta Timur.  

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait 
usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan 
Tahun Anggaran 2018 dan hingga saat ini KPK telah menetapkan 12 
orang tersangka  yaitu : 

a. Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR RI) 
b. Eka Kamaluddin (Swasta/perantara) 
c. Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan 
dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian 
Keuangan) 
d. Ahmad Ghiast (Swasta/kontraktor) 
e. Sukiman (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019) 
f. Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan 
Umum Kabupaten Pegunungan   Arfak, Papua).  
Kenamnya tersebut telah di vonis bersalah oleh majelis hakim 
pengadilan Tipikor. 

Selain itu ada enam orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka 
dalam pengembangan perkara ini yaitu : 

a.BBD, Walikota Tasikmalaya 
b.KSS, Bupati Labuanbatu Utara 2016-2021 
c.PJH , Swasta, Wabendum PPP 2016-2019 
d.ICM, Anggota DPR 2014-2019 
e.AMS, Kepala badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten 
Labuanbatu Utara. 
f.ZAS, Walikota Dumai 2016-2021 
Hingga saat ini, enam orang tersebut masih dalam proses penyelesaian 
penyidikan dan telah ditahan KPK.  

 
Konstruksi perkara :

a.Pada Maret 2017, ZAS bertemu dengan Yaya Purnomo di sebuah 
hotel di Jakarta. Dalam pertemuan itu, ZAS meminta bantuan untuk 
mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai. Dan 
pada pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2%; 
b.Kemudian pada Mei 2017, Pemerintah Kota Dumai mengajukan 
pengurusan DAK kurang bayar Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp22 
miliar.  
c.Dalam APBN Perubahan Tahun 2017, Kota Dumai mendapat 
tambahan anggaran sebesar Rp22,3 miliar. Tambahan ini disebut 
sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk 
kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan.
d.Masih pada bulan yang sama, Pemerintah Kota Dumai mengajukan 
usulan DAK untuk Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian 
Keuangan. Beberapa bidang yang diajukan antara lain RS rujukan, 
jalan, perumahan dan permukinam, air minum, sanitasi, dan 
pendidikan.  
e.Tersangka ZAS kembali bertemu dengan Yaya Purnomo membahas 
pengajuan DAK Kota Dumai tersebut yang kemudian disanggupi 
untuk mengurus pengajuan DAK TA 2018 kota Dumai, yaitu: untuk 
pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dengan alokasi Rp20 
miliar, dan pembangunan jalan sebesar Rp19 miliar. 
f.Untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan 
DAK Kota Dumai kepada Yaya Purnomo, ZAS memerintahkan untuk 
mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan 
proyek di Pemerintah Kota Dumai.  
g.Penyerahan uang setara dengan Rp550juta dalam bentuk Dollar 
Amerika, Dollar Singapura dan Rupiah pada Yaya Purnomo dkk 
dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018; 
h.Sedangkan untuk Perkara Kedua, Tersangka ZAS diduga menerima 
gratifikasi berupa uang sebesar Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel 
di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota 
Dumai; 
i.Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 
2017 dan Januari 2018; 
j.Gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK 
sebagaimana diatur di  Pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001 tentang 
Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan 
Tindak Pidana Korupsi; 


Oleh karena itu, dalam dua Perkara tersebut, tersangka ZAS 
disangkakan melanggar: 

  • a.Perkara Pertama:  
  • Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-
  • Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan 
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan 
  • Tindak Pidana Korupsi; 
  • b.Perkara Kedua:  
  • Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
  • perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang 
  • Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;  

 

KPK berkomitmen akan tetap melakukan pemberantasan korupsi 
sekalipun adanya proses Pilkada yang sedang berlangsung saat ini. 
KPK juga tidak bosan mengingatkan para Kepala Daerah agar tetap 
memegang teguh amanah yang dititipkan oleh masyarakat yang telah 
memilih Kepala Daerah melalui Pilkada secara demokratis.

Banyak Kepala Daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, 
harus menjadi pengingat bagi semua Kepala Daerah agar menjalankan 
tugas dengan penuh tanggung jawab, memegang prinsip dan nilai-nilai 
integritas dengan tidak memperkaya diri sendiri atau keluarga atau 
Kelompok tertentu. KPK mengingatkan agar Kepala Daerah untuk 
mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas dalam menjalankan roda 
pemerintahan demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. **