Bentar Lagi Wako Dumai Terancam "Ditahan"
Jakarta - Hari ini Selasa, (17/11/20) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (Zul AS) walikota Dumai periode 2016-2021 sebagai tersangka.
"Ybs sdh hadir di KPK dan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, demikian pesan Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri yang diterima kabarriau.com.
Saat pesan dikririm Fikri, Tim KPK sedang periksa Zul AS sebagai tersangka.
Zulkifli AS merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P tahun 2017 dan APBN 2018.
Ali Fikri menambahkan bahwa Zulkifli kini sudah berada di dalam Gedung Merah Putih KPK dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
"Yang bersangkutan sudah hadir di KPK dan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," katanya.
Ketika ditanya apakah KPK bakal menahan Walikota Dumai Zulkifli AS usai menjalani pemeriksaan? Ali Fikri belum bisa memastikan lebih lanjut.
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut. Yang jelasnya masih dalam pemeriksaan," katanya.
Sebagai data pendukung, penetapan tersangka terhadap Zulkifli AS merupakan hasil pengembangan kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah di R-APBN Perubahan tahun anggaran 2018.
Zulkifli diduga memberi uang Rp 550 juta kepada mantan pegawai di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan kawan-kawan.
Uang itu untuk memuluskan pengurusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.**