Ujang, Pengedar Narkoba di Lirik Inhu Ditangkap

Ujang, Pengedar Narkoba di Lirik Inhu Ditangkap

Insial DD, Tersangka Pengedar Narkoba di Lirik Inhu, Ditangkap

INHU - Lagi, Satres Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Lirik, Selasa (10/11).

Dari yang tersangka inisial DDT alias Ujang (43) warga Desa Gudang Batu Kecamatan Lirik itu diamankan barang bukti 6 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 13.6 gram.

"Benar, tersangka ditangkap di sebelah Alfamart Pasar Lirik sekitar pukul 00.30 Wib dini hari kemarin," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Selasa 17 November 2020 siang.

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima Polisi pada hari Senin 9 November 2020 sekira pukul 08.30 Wib tentang sering terjadi transaksi narkoba diwilayah Kecamatan Lirik.

Atas nformasi tersebut Kasat Narkoba Polres Inhu Iptu Aris Gunadi S.I.K.,MH mengintruksikan personel melakukan penyelidikan lalu diketahui ada seorang laki-laki paruh baya sering melakukan transaksi lalu esok harinya Selasa (10/11) ditangkap

"Ujang ditangkap ketika sedang duduk diatas sepeda motor merek Honda Beat dengan plat Nopol BM 2761 IF seperti menunggu seseorang disebelah Alfamart pasar Lirik," sambung Misran.

Ketika digeledah, ditemukan 1 kotak rokok dalam dashboard sepeda motor berisi 6 paket sabu-sabu, 2 pack plastik klip pembungkus sabu-sabu dan handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Menurut Polisi, kasus ini akan terus dikembangkan karena kuat dugaan adanya keterlibatan orang lain dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sedangkan tersangka inisial DD alias Ujang bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Inhu untuk diproses hukum. (Sandar Nababan)