Proses Hukum Eddy Wijaya di Rohil Terhenti 20 Tahun Tanpa Ada Perkembangan

Proses Hukum Eddy Wijaya di Rohil Terhenti 20 Tahun Tanpa Ada Perkembangan

Rohil - Selaku Koordinator Tim Advokasi Muhammad Nurlatif, SH, Eddy Wijaya,  menyampaikan, "Jaksa Syahwir Abdullah yang menangani perkara ini diduga keras mempersulit kelengkapan berkas perkara tersangka Eddy Wijaya als Asiong."

Hal itu dikatakan dia, terkait adanya Laporan Polisi Nomor : LP/ 249/ XII/ 2018/ RIAU/ POLRES ROHIL, Tanggal 03 Desember 2018 tentang dugaan tindak pidana Perbuatan Penggelapan Hak atas lahan/ Penyerobotan Lahan yang terjadi pada Tahun 2015 di kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUH Pidana.

Sulitnya penyidik untuk melengkapi berkas perkara (P21) Tersangka Eddy Wijaya, katanya, dikarenakan adanya syarat yang harus dilengkapi oleh Penyidik (P19).

"Kami menilai syarat yang diminta Jaksa Penuntut Umum (Syahwir Abdullah) tidak menjadi keharusan karena sudah adanya keterangan saksi ahli Pidana, saksi ahli Hukum Administrasi Negara dan kurangnya relevansi atas permintaan lampiran somasi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik," katanya.

"Keterangan Penyidik kepada pelapor bahwa adanya dugaan Jaksa Penuntut Umum (Syahwir Abdullah) untuk mempersulit syarat kelengkapan berkas perkara Tersangka Eddy Wijaya als Asiong," ulasnya.

Dikatannya lagi, Eddy Wijaya ditetapkan tersangka, ditangkap dan ditahan bersama 2 orang kawannya yang sekarang sudah diputuskan bersalah di Pengadilan Negeri Rokan Hilir namun proses hukum Eddy Wijaya terhenti selama 20 tahun tanpa ada perkembangan.

"Sudah 20 bulan sejak ditetapkan tersangka berkas perkara tidak kunjung dinyatakan lengkap (P21). Proses inilah yang kami sampaikan ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau, Jumat 13 November 2020 siang," terangnya kemaren minggu (14/11/20). 

"Kami sangat percaya Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau akan profesional dan proporsional untuk memeriksa Syahwir Abdullah. Karena peningkatan integritas Jaksa dan nama baik instansi Kejaksaan berada pada Tupoksinya," pungkas M Nurlatif.

Ditempat yang sama, Ketua Umum Koordinator Tim Advokasi BADKO HMI Riau-Kepri, Sahrin, SH., MH, menyebut, "Dari persoalan tersebut saya melihat ada sesuatu hal yang aneh dan janggal sehingga kita menduga ada udang dibalik bakwan. Untuk itu kami membuat laporan masyarakat kepada asisten bidang pengawasan kejati riau. Dan alhamdulillah hanya berselang 6 hari kami dipanggil untuk diminta keterangan atas laporan yang kita buat. Semoga dengan kehadiran Badko HMI-Riau kepri Dan kerja profesionalisme asisten pengawas jaksa dapat memberikan keadilan terhadap pelapor bapak Andi Eko."

Dengan dasar dugaan penyalahgunaan jabatan Jaksa (Syahwir Abdullah) maka kami memohon kepada Ibu Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Cq. Asisten Pengawas untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir karena diduga sengaja membiarkan anggotanya dan memeriksa jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini," tandasnya.**