Dituduh Langgar Protokol Kesehatan, Satpol PP DKI Denda Habib Rizieq Syihab

Dituduh Langgar Protokol Kesehatan, Satpol PP DKI Denda Habib Rizieq Syihab

Jakarta - Habib Rizieq dikenakan sanksi denda administratif, demikian ungkapan Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/20).

Saat disambangi kerumahnya di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus), Arifin katakan Rizieq merespon baik adanya sanksi yang diberikan kepadanya. Rizieq, sambung Arifin, dikenakan denda Rp 50 juta.

Satpol PP DKI Jakarta, sebut denda ini terkait acara apapun yang bertentangan dengan protokol COVID, termasuk acara pernikahan anaknya atau Maulid Nabi, Arifin asal melanggar akan ditindak.

"Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan. Pokoknya acarapun yang dilakukan ketika bertentangan prokotol COVID, maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," tegas Arifin.**