Drainase Fiktif Kota Garo Dibantah, Kaur; Ini Buktinya?

Drainase Fiktif Kota Garo Dibantah, Kaur; Ini Buktinya?

Kampar - Pembangunan drainase senilai Rp 337 juta lebih, berasal dari DD Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar, Riau, tahun anggaran 2017 di RT 01 Dusun 1 yang katanya tidak ditemukan ternyata salah sasaran.

Diakatakan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa perubahan (APBDes) tahun 2017 sangat jelas, ada 2 kegiatan pembangunan drainase yakni, pembangunan drainase di RT 01 dalam pasar dengan nilai Rp 337,763,400.

Temuan ini sebelumnya diungkap Direktur Indonesia Law Enforcent Monitoring (Inlaning) Dimpos TB. Dia menemukan dalam APBDes Kota Garo tahun 2017 sangat jelas ada 2 kegiatan pembangunan drainase dalam pasar, namun tak satupun kegiatan tersebut ditemukan. Katanya ada yang tidak beres dalam kegiatan itu.

Atas temuan itu Inlaning bersama tim melakukan investigasi kelokasi, katanya sih mereka tidak melihat fisiknya. 

Dugaan kesalahan itupun diluruskan Kaur Pembangunan Desa, Kepala Urusan (Kaur) pembangunan Desa Kota Garo Dalisman, Sabtu (14/11/20), saat dikonfirmasi melalui telphon selulernya Darlisman mengatakan usulan memang ada tapi tidak jadi dilaksanakan "karena ada kesalahan".

"Usulan pertama tidak bisa dilaksanakan karena ada kesalahan, namun dikerjakan kembali pada anggaran perubahan APBDes yang diusulkan kembali baru kemudian kita kerjakan, mau lihat buktinya datanglah saya tunjukkan lokasinya," kata Dia.

"Kegiatan pembangunan drainase Dusun I dalam pasar rampung kok," ulasnya.

Diakunya kedua kegiatan itu ditandatangani oleh Kepala Desa Kota Garo H. Ilyas Sayang, Aan Ferizal Sekretaris Desa dan dirinya sendiri sebagai Pelaksana Kegiatan tanggal 11 September 2017 lalu, namun sayang untuk membuktikan kebenarannya itu, Kades dikonfirmasi tak bisa dihubungi, karena beliau masih dalam urusan dengan Lapas Bangkinang.

Selain itu kesalahn ini tahun 2017 telah ditangani Kejari Kampar, karena memang kesalahan kasu ini dihentikan, "Kalau memang ini proyek tak ada tentunya para pihak yang terlibat sudah masuk penjara," pungkasnya.**