Galian Tanah Uruk Ilegal Digrebek, Tiga TSK Ditahan

Galian Tanah Uruk Ilegal Digrebek, Tiga TSK Ditahan

INHU - Galian tanah Uruk Ilegal dijalan Elak Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) digrebek Jatanras Polres Inhu .

Akibatnya, selain menutup paksa aktivitas tambang dan menyita sejumlah barang bukti tiga orang ditetapkan jadi tersangka (TSK) lalu ditahan.

Ketiga orang TSK itu warga Kecamatan Pasirpenyu berinisial ZKN (48) berperan sebagai pemilik usaha, ANT (35) sebagai operator alat berat dan inisial JYT (49) berperan sebagai pembeli tanah urug Ilegal lalu dijual.

"Benar, mereka ditangkap dilokasi tambang kuari pada hari Rabu (11/11) kemaren sekitar pukul 17.00 Wib," jawab Kapolres melalui Paur Humas, Aipda Misran, Jumat 13 Nopember 2020.

Ketiga TSK dijerat pasal berbeda sesuai peran masing masing sebagaimana amanat undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sedangkan barang bukti (BB) disita dari tersangka inisial ANT adalah 1 unit alat berat jenis Exsavator merk Komatsu warna kuning, dari tersangka JYT uang tunai hasil penjualan tanah Uruk Ilegal sebesar 300 ribu penjualan tanah urug, satu unit mobil truk cold diesel Mitsubishi PC 100 nopol BM 8641 BA warna kuning bermuatan tanah kuning.

Pasca penangkapan, kata Kapolres, Satreskrim Polres Inhu telah melaksanakan gelar perkara yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Inhu AKP I Komang Aswatama, SH, S.IK dengan kesimpulan para peserta sepakat dan bersependapat bahwa penambangan tanah urug yang mereka lakukan terbukti adalah tindak pidana dengan alat bukti sehingga kepada mereka ditetapkan sebagai tersangka. (Sandar Nababan)