Gasak HP Teman, Pemuda Warga Rohil Diciduk Polsek Mandau di Duri

Gasak HP Teman, Pemuda Warga Rohil Diciduk Polsek Mandau di Duri

Bengkalis - Polsek Mandau berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan, demikian uangkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Jumat (13/11/20). 

Menurut Pak Kapolres Tersangkanya di tangkap hari Kamis, tanggal 12 November 2020, sekira Pukul 22.00 Wib di jalan Mangga, Pasar Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis. Pelaku inisial M merupakan warga desa Teluk Pulau Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Rokan Hilir.

"Korban adalah juga warga Teluk, Desa Teluk Pulau Hulu, Rokan Hilir kehilangan satu kotak Realme C11," kata Kapolres dalam rilisnya.

Kejadiannya berawal pada hari Kamis, tanggal 12 November 2020, korban terbangun dari tidur di Rumah Kontrakan Pelapor jalan M. Saleh, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, kemudian korban melihat hand Phone Merk Realme C11 sudah hilang.

"Lalu korban membangunkan temanya yang juga tidur bersama dengan, dan kedua orang tersebut juga kehilangan handphone merek realmi 5i," katanya.

Karena korban melihat bahwa pelaku juga sudah tidak ada di kamar, dimana sebelumnya korban juga tidur bersamannya lalu korban mengecek pintu rumah ternyata terkunci dari luar.

"Akibat kejadian tersebut para korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4 juta selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Mandau," katanya.

Berdasarkan Laporan yang ada dan berdasarkan  informasi masyarakat Pasar Duri, diduga Pelaku pencurian hand Phone ada diamankan warga, Kapolsek langsung perintahkan petugas piket  Yanmas dan Unit Reskrim ke TKP dan ternyata benar pelaku. 

Pelaku yang kini sudah menjadi tersangka telah diamankan oleh warga dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian di kamar kontrakan korban, sedangkan terhadap handphone hasil curian tersebut ada bersama teman tersangka bernama YI dan kini menjadi DPO.

Selanjutnya TSK dan BB dibawa ke Polsek Mandau untuk dilakukan Proses Hukum lebih lanjut.**