Diduga Lindungi Calon Petahana Rohil! Kata Kalna Komisioner Bawaslu Wajib Dipertanyakan
Rokan Hilir -Pasca Bawaslu Rokan Hilir mengeluarkan Formulir Model A.17 tertanggal 09 November 2020 Tentang status laporan Kalna Surya Siregar SH tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi dalam Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada.
Kini dirinya angkat bicara terhadap jawaban Komisioner Bawaslu Rokan Hilir Bimantara Prima Adi Cipta SH." Kenapa baru ada satu laporan yang ditolak. laporan kami ada dua yang sebelumnya diajukan kebawaslu. laporan tertanggal 23/10/2020 terkait laporan pemindahan Camat Kubu, laporan tertanggal 3/10/2020 terkait pemindahan ASN Bagian Kesra Setda. Ini perlu dipertanyakan."Jelasnya Kalna kepada awak media. Jum'at (13/11/2020).
Kalna melanjutkan, sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 01/PL/PB/Kab/04.10/X/2020 tanggal 23 Oktober 2020 yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti secara profesional oleh Bawaslu Rokan Hilir. Mala laporan kedua PB/Kab/04.11/XI/2020 tanggal 3 November 2020 sudah duluan ditolak. Disini dugaan-dugaan selalu ada?
Seperti halnya pada waktu penyampaian laporan tertanggal 23 Oktober 2020 tentang Pemindahan Camat Kubu. Saat itu sempat ada perdebatan dengan Komisioner Bawaslu Rokan Hilir Bimantara Prima Adi Cipta SH mengatakan laporan tersebut diminta dilampirkannya SK Pemindahan.
Ditambahkan Kalna, Mala saat itu Bimantara Prima Adi Cipta SH Komisioner Bawaslu Rokan Hilir berpendapat bahwa Petahana tidak melanggar Pasal 71 jika SK dikeluarkan tanggal 24 September 2020, karena KPU menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 tertanggal 23 September 2020. Sedangkan kita sebagai pelapor berpendapat calon Petahana dinilai melanggar Pasal 71 UU Pilkada karena mengeluarkan SK Pemindahan Camat Kubu pada 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
"Gawat kali pola pikir kalian jika berpendapat SK yang ditandatangani Suyatno selaku calon petahana di atas tanggal 23 September 2020 tidak bisa diproses dengan Pasal 71. Jadi dari seluruh rangkaian di atas, sangat kental aromanya "diduga Bawaslu Rokan Hilir berpihak kepada Calon Petahana, dan diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu". Tutup Kalna Surya Siregar.