Pengendara Beat Bawa Sabu, Ditangkap

Pengendara Beat Bawa Sabu, Ditangkap

INHU - Seorang pria pengendara sepeda motor Honda Beat inisial RGK alias Atan Datuk (28) ditangkap Satres Polsek Kelayang, Rabu (11/10).

Warga Desa Sungai Kuning Binio Kecamatan Kelayang itu berurusan dengan Polisi karena tanpa hak menguasai dan memiliki diduga psitrofika jenis sabu seberat 1,32 gram yang dikemas dalam 2 bungkus plastik klep.

Akibat perbuatannya terlapor insial RGK ditahan berikut barang bukti Sabu dan 

uang tunai diduga hasil penjualan Rp 500 ribu dua unit handphone dan satu sepeda motor.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik melalui Paur Humas Aipda Misran membenarkan tersangka ditangkap Polisi untuk proses hukum undang undang Psitrofika.

"Tersangka ditangkap sekitar pukul 00.15 WIB digang blok A Dusun II Sungai Malin Desa Sungai Kuning Benio, Kelayang," jawab Misran, Jumat 13 Nopember 2020.

Keterangan Polisi, penangkapan bermula dari informasi yang diterima Polisi pada hari Selasa (10/10) tentang peredaran Narkoba di tempat kejadian perkara.

Atas informasi itu Kapolsek Kelayang AKP Osben Samosir SH mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Kelayang, Aipda P Krisdianto Sinaga S.Sos untuk melakukan penyelidikan lalu ditangkap.

Penangkapan kepada TSK dilakukan pukul 00.15 WIB dini hari setelah TSK pakai sepeda motor Beat memasuki Gang dengan gelagat mencurigakan.

"Pengendara itu dihentikan dan digeladah, lalu ditemukan 2 bungkus plastik klep yang diduga sabu-sabu ukuran sedang dan kecil dengan berat kotor 1,32 gram," papar Polisi. (Sandar Nababan)