Pelaku Cekoki Ekstasi Pada ABG Hingga Tewas di Bengkalis Disidang, Keluarga Minta Hukuman Mati

Pelaku Cekoki Ekstasi Pada ABG Hingga Tewas di Bengkalis Disidang, Keluarga Minta Hukuman Mati

Bengkalis - Sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Hsn (San) 51 tahun, suku thionghoa, warga Kelurahan kota Bengkalis dilaksanakan sekita jam 16.00 secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (12/11/20).

Agenda sidang memeriksa saksi-saksi termasuk orang tua korban, Sa'diah. Pada saat Jaksa Penuntut menanyakan tentang korban yang merupakan anaknya, saksi sempat terdiam dan menangis, karena korban SZ 17 tahun, yang merupakan pelajar itu merupakan anak perempuan satu-satunya.

Saksi Sa'diah saat ditanya hakim hanya bisa menyampaikan, permohonan kepada majelis hakim agar terdakwa di hukum mati atau di hukum seberat-beratnya.

"Dia anak gadis saya satu-satunya, mohon pak hakim hukum pelaku seberat-beratnya," ujar Sa'diah di hadapan hakim. 

Usai menyampaikan permohonannya Sa'diah, Hakim ketua Wimmi D Simarmata, SH., MH, langsung memerintahkan agar permohonan saksi orang tua korban untuk di catat dalam berita acara persidangan pada panitera.

Ditempat yang sama, pihak pengacara korban, Heryanto, SH, MH Masrori Yunas, SE, SH, MH Trionesia, SH, mendukung penuh atas permohonan saksi atau ibu korban agar hukuman dijalankan seadil-adilnya.

Ketika pengacara ditanya kenapa sidang sampai molor pengacara ini mengaku tidak tahu, "Sebelumnya katanya ditunda besok, lalu dengan tegopoh-gopoh pihak pengadilan akan melakanakan sidang hari ini juga. Entah apa sebabnya kami tak tahu?," kata Heryanto mewakili dua rekannya.

Atas pemberitahuan mendadak ini pihak keluarga korban dan pengacara dibuat kocar-kacir, untuk menghadiri sidang yang belumnya diberitahukan ditunda itu, beruntung mereka bisa hadir. 

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka San ditangkap pihak Polres Bengkalis setelah gadis muda inisial SZ yang saat itu masih pelajar dicekoki narkoba jenis Ekstasi (inex) sehingga menyebakan ABG ini tewas. 

Korban dikabarkan meninggal dunia dalam sebuah kamar di hotel Wisata Bebngalis, pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2020 sekira pukul 14.00 wib lalu.

Tewasnya korban ini sampai ketelinga Polisi. Setelah Polisi mendapat informasi adanya seorang perempuan muda (17Th) meninggal karena narkoba, lantas team Reskrim dan Sat Narkoba Polres Bengkalis mendatangi TKP dan menemukan hal-hal yang tidak wajar atas kematian perempuan muda tersebut.

Setelah dilakukan olah TKP dan introgasi terhadap saksi, ditemukan fakta perempuan tersebut meniggal dunia diduga karena minum/makan narkotika jenis pil ekstasi yang diberikan oleh tersangka.

Diberitakan, tersangka dan korban janjian di hotel tersebut untuk melakukan hubungan badan dengan didahului mengunakan narkotika jenis ekstasi. 

"Untuk lebih enak rekasi ekstasi korban diarahkan pelaku mendengarkan lagu hos musik dengan menggunakan pakai Hansfree Hp," tulis rilis Kasub Bag Humas Polres Bengkalis waktu itu.

Diduga karena over dosis wanita muda itu meninggal, sebelumnya pihak keluarga mengaku keluarga pelaku pernah minta damai dengan membawa uang Rp. 5 juta untuk mencabut perkara tersebut.

Bahkan keluarga korban juga pernah mengintimidasi media karena tidak terima foto pembunuh ini dimuat dimedia.**