PT Adei Diputus Denda 2,9 M, Dr Huda: "Ini Menciderai Keadilan"

PT Adei Diputus Denda 2,9 M, Dr Huda: "Ini Menciderai Keadilan"

Pelalawan - Sidang putusan kasus Kebakaran Hutan dal Lahan (Karhutla) dengan terpidana PT ADEI Plantation and Industry (PT Adei) digelar hari ini Kamis (12/11/20), sekira 11:19 WIB di ruangan sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Riau.

Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua PN Pelalawan Bambang Setiawan, SH MH, memutuskan bahwa PT ADEI Plantations terbukti melakukan tindakan kejahatan lingkungan karena kelalainya dengan sengaja membakar lahan perkebunannya seluas 4,16 hektar sehingga mengakibatkan baku mutu udara air dan merusak lingkungan hidup serta ekosistem yang ada di sekitar.

Saat tututan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri langsung oleh Kajari Pelalawan, Nophy T South, SH MH, terlihat juga diruangan sidang terdakwa PT Adeidan Penasehat hukumnya.

"Untuk perbaikan tindak pidana atas kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut PT ADEI Plntation diharuskan menyetor ke kas negara uang sejumlah Rp 2.987.654.640," demikian dibacakan Hakim yang dikutip redaksi.

Atas putuan ini JPU mejawab masih mikir-mikir dan begitu juga Penasehat Hukum PT ADEI Plantations.

Sementara putusan ini dikritisi seorang Akademisi dan Praktisi hukum yakni Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH, dia mengatakan "saran saya, agar JPU kejari Pelalawan banding."

"Jika ingin menegakkan keadilan maka mereka harus banding. Ini kejahatan lingkungan, masa iya setengah dari tuntutan JPU dendanya dalam putusan," katanya.

Kata direktur Formasi Riau ini, putusan hakim PN ini harus diuji lagi ke Pengadilan Tinggi. 

"Ini menciderai nilai-nilai keadilan yang berada ditengah masyarakat. bahkan saya menilai tuntutan JPU itu juga rendah. Itu jika JPU merasa hadir atas derita masyarakat karena lingkungan yang sudah banyak rusak di Riau," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya petinggi PT Adei ini juga telah di vonis penjara, namun entah apa sebabnya denda dengan terpidana sampai saat ini belum dieksekusi.**