Tim Kejagung Tangkap Pemalsu Surat Terpidana 6 Bulan Penjara

Tim Kejagung Tangkap Pemalsu Surat Terpidana 6 Bulan Penjara

Jakarta - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan surat palsu berupa kititir C 1158, Komari bin Kadir, di kawasan Tangerang Selatan.

Komari dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 373 K/PID/2019 Tanggal 15 Mei 2019. Komari dihukum pidana penjara selama 6 bulan penjara.

Kasus Komari asalnya adalah Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Membuat Surat Palsu berupa kititir C 1158 dan akibat perbuatan Terdakwa telah merugikan orang lain yaitu ahli waris Almarhum M. Sholeh Bin H. Saihoen dan pihak PT. Gramedia

Komari sendiri dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu.

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangannya, pada awak media yang melakukan penagkapan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Tim juga dibantu Tim Tabur Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Komari bin Kadir," katanya Kamis (12/11/2).

Hari mengatakan terpidana Komari ditangkap di sebuah rumah di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Terpidana Komari ditangkap pada Rabu (11/11) malam.

Setelah ditangkap katanya, Komari dilakukan rapid test di Kejari Jaksel. Setelah hasilnya dinyatakan non reaktif terhadap COVID-19, terpidana Komari ditahan di LP Cipinang.

    Baca Juga :

"Setelah pembuatan adminstrasi pelaksanaan putusan selesai, terpidana dimasukan ke Lapas Cipinang di Jakarta Timur," ujarnya.**