Korupsi Proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Papua di KPK

Korupsi Proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Papua di KPK

Jakarta - Pemeriksaan emapt saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap pertama Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua rampung dilakukan, demikian kata Plt Juru Bicara Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saar dikonfirmasi, Rabu (11/11/20).

Ali mengatakan, tim penyidik saat ini tengah mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan para saksi yang dianggap mengetahui kasus tersebut.

Namun begitu, Ali menyampaikan KPK belum bisa mengungkap lebih detail mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali.

Keempat saksi tersebut kata Fikri, didalami pengetahuannya terkait dengan proses perencanaan penganggaran dan pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang diduga terjadi penyimpangan.

"Sudah rampung memeriksa empat saksi. Keempat saksi tersebut yakni mantan Kabag Keuangan Setda Mimika tahun 2013-2015 Marthen Tappi Malissa, Kepala BPKAD Kab. Mimika Tahun 2015-2017 Petrus Yumte, mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 2 Dominggus J. Macsurella, dan pimpinan Cabang PT. Arina Adicipta Konsultan Tri Hardini Pelitawati," katanya, Rabu (4/11/20).

Sementara dua saksi yang tidak hadir yakni mantan Kabag Umum Setda Mimika tahun 2014-2015 Hendra Kamesywara, dan Philipus Dholame Pendeta Gembala Sidang Rehobot Mile 32.

"Tidak hadir dan akan di lakukan penjadwalan ulang," kata Ali.

Sebelumnya, KPK membenarkan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015 di Mimika, Papua.

"Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," ujar Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Ali berjanji akan membuka informasi terkait kasus ini lebih dalam saat terjadi upaya penangkapan paksa atau saat akan menahan para tersangka.**