"Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Syihab"

Viral, Video Kopda Asyari Bertentangan Pasal 8 Huruf a UU Nomor 25 TH 2014

Viral, Video Kopda Asyari Bertentangan Pasal 8 Huruf a UU Nomor 25 TH 2014

Jakarta - Video "Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Syihab" yang disampaikan oknum TNI melalui video yang viral di media sosial, ditegaskan Pejabat Sementara (Pjs) Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar, tindakan Kopda Asyari bertentangan dengan Pasal 8 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2014.

"Dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya," kata Refki dalam keterangan tertulisnya seperti, Rabu (11/11/20).

Hal itu diketahui setelah mengklarifikasi perihal tindakan seorang prajurit TNI, Kopda Asyari, yang mengucapkan di Video viaral tersebut.

Dikutip dari laman detikcom, video viral Kopda Asyari yang berdurasi 17 detik itu, tampak prajurit TNI sedang duduk di bagian belakang truk.

Perekam video, yang diketahui adalah Kopda Asyari, mengatakan, 'On the way bandara, persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Syihab. Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Syihab. Takbir, allahuakbar!'.

Yang bersangkutan diduga mengambil/merekam video dan memberikan komentar tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan objek vital nasional Bandara Soekarno-Hatta.

Refki menekankan tindakan Kopda Asyari itu bertentangan dengan hukum disiplin militer. Dia memastikan Kopda Asyari akan dijatuhi sanksi akibat tindakannya tersebut.

Lebih lanjut Refki menjelaskan video itu direkam saat perjalanan ke Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan pengamanan menjelang pulangnya Habib Rizieq. Kopda Asyari berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman, Jakarta Pusat, dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truk bersama rekan-rekannya.**


Video Terkait :