Tim Kejari Subang Cegat DPO PTPU Di Gerbang Tol Serang Timur

Tim Kejari Subang Cegat DPO PTPU  Di Gerbang Tol Serang Timur

Foto Kejkasaan Dubang

Subang - Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016, H. Uneng Cahyadi (44Th) Terpidana Buronan dalam Perkara Tindak Pidana Umum, berhasil dimankan Kejaksaan Negeri Subang dan seterunya ditahan. 

Dilhat dari laman twitter Kejaksaan, Selasa (10/11/20), terpidana ditangkap oleh Tim Gabungan Kejaksaan ketika berkendara dari Cidahu Tangerang menuju Subang Jawa Barat tepatnya di Gerbang Tol Serang Timur Tanggerang.

Pada tahun 2016, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Subang telah menyatakan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Dia didakwa melakukan Tindak Pidana melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan masa hukuman selama 1 (satu) tahun Penjara.

Saat ini terpidana sudah dijebloskan ke Lapas kelas II A Subang, namun dikabarkan dia kabur.**