Sidang Vonis Amril Mukminin Dibacakan Tanpa Terdakwa

Sidang Vonis Amril Mukminin Dibacakan Tanpa Terdakwa

Pekanbaru - Sidang vonis dibacakan tanpa dihadiri terdakwa (absentia) atas terdakwa Amril Mikminin, Senin (9/11/20). Yang mana sebelumnya juga gagal dua kali pada sidang sebelumnya Kamis (5/11) alasan kala itu disebabkan salah satu hakim sakit.

Tampak tim penasehat hukum hanya diwakili dua orang, namun tidak diketahui alasan konkrit mengapa demikian, “mungkin tim PH sudah tau hasilnya,” bisik seorang rekan media.

Namun majelis hakim tetap bersikukuh untuk membacakan putusan dengan alasan bahwa Undang-undang memungkinkan untuk membacakan putusan meski tanpa dihadiri terdakwa.

Semula, JPU melakukan crosschek atas kondisi terdakwa. Dari lapas Sialang Bungkuk, Pekanbaru dimana terdakwa ditahan. Petugas menyatakan bahwa terdakwa dalam kondisi kurang sehat.

Sidang dibuka pukul 13.53 oleh ketua majelis hakim Lilin Herlina, SH. MH. Sebelumnya, Penasihat hukum terdakwa menyodorkan surat keterangan sakit atas nama Amril Mukminin, untuk itu penasihat hukum menyatakan keberatan atas pembacaan putusan tersebut.**