Pj Bupati Puji Kepiawaian Kapolres Bengkalis Uangkap Peredaran Narkoba
Bengkalis - Petualangan Adiong Bin Loket (39Th) dan Adiong Bin Lloket (39Th) nelayan yang menjadi Bandar sabu warga jalan Gajah Mada, Desa Bantan Tengah, Bengkalis dan Bobi (27Th) berkahir di penjara Mapolres Bengalis.
Sepak terjang keduanya diketahui awak media setelah pengungkapan kasus oleh Polsek Bengkalis Polres Bengkalis, dirilis Kapolres Bengkalis pada Senin (9/11/20).
Barang Bukti Adiong diperlihatkan 1 unit Handpone Nokia 1174 warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih BM 5851 EI.
Sementara barang Bukti Bobi, diperlihatkan 4 bungkus sedang diduga narkotika jenis sabu total berat 330 gram, 1 handpone android merk Vivo warna biru, 1 unit Handpone android merk Oppo A5 warna hitam dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha MX King warna hitam BM 4552 DF.
Baca Juga :
Atas rilis pengungkapan pengedar narkoba ini, Bupati Bengkalis Apresiasi kinerja Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkoba di Bengkalis.
"Terima kasih kepada masyarakat, yang telah ikut serta dalam memerangi maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis, sehingga dengan partisipasi warga maka Polisi dengan mudah menagkap pelaku," katanya.
Baca Juga :
Tambahnya, Pemkab Bengkalis akan melakukan penerangan jalan dan tempat-tempat yang rawan dilakukan transaksi narkoba guna menghindari terjadinya transaksi narkoba.**