PK Terdakwa Kasus Korupsi Alutsista 2010-2014 Ditolak MA

PK Terdakwa Kasus Korupsi Alutsista 2010-2014 Ditolak MA

Jakarta - Dari laman website MA, Senin (9/11/20) terlihat, Kolonel Irwan sudah diadili dan dihukum oleh Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama) dengan nomor 12-K/PMU/BDG/AU/VII/2018.

Seperti diketahui dalam kasus alutsista 2010-2014, Kabidlakbia Kementerian Pertahanan, Adm Kolonel Irwan membantu Brigjen Teddy Hernnayadi yang belakangan kasus pembelian pesawat F-16 hingga helikopter Apache terendus bermasalah.

Sementara Permohonan peninjauan kembali (PK) Brigjen Teddy Hernnayadi ditolak Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi alutsista 2010-2014 seperti pembelian pesawat F-16 hingga helikopter Apache.

Jenderal bintang satu itu terbukti dipengadilan melakukan korupsi hingga merugikan negara ditaksir USD 12,4 juta.

Sebagaimana diketahui, jabatan terakhir Teddy adalah Direktur Keuangan TNI AD/Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan.

Sebagai ketua majelis Laksma Tni Sinoeng Hardjanti dengan anggota Brigjen Tni Yan Akhmad Mulyana dan Brigjen Tni Abdul Rasyid, menjatuhkan hukuman yang dijatuhkan kepada Kolonel Irwan, "menyatakan terdakwa tersebut di atas yaitu Kolonel Irwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama."

Kemudian menjatuhkan Pidana pokok penjara 4 tahun dan 6 bulan, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dan Pidana denda Rp 200 juta subsidair kurungan pengganti selama 3 bulan, Pidana tambahan dipecat dari dinas militer, membayar uang pengganti sebesar Rp 19.855.750.426 dan USD 451,535,85 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh oditur militer tinggi dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Belakangan terungkap Teddy diduga melakukan korupsi anggaran alutsista 2010-2014, seperti pembelian jet tempur F-16 dan helikopter Apache.

Pimpinan TNI kemudian menyelidiki kasus itu dan mendudukkan Teddy di kursi pesakitan. Awalnya, Teddy hanya dituntut 12 tahun penjara.

Namun, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup. Hukuman itu dikuatkan hingga kasasi.**