Dua Warga Panger Pekanbaru Jadi Tersangka Penghalang Petugas Menangkap Bandar

Dua Warga Panger Pekanbaru Jadi Tersangka Penghalang Petugas Menangkap Bandar

Pekanbaru - Pada saat penangkapan 3 pengedar narkoba di Jalan Pangeran Hidayat (Panger) gang Israr, Kecamatan Pekanbaru Kota, Riau pada Kamis (5/11) lalu, ada sekelompok massa yang sempat menghalangi petugas.

Akibatnya Polresta Pekanbaru terpaksa melakukan tindakan tegas, dua orang diantara warga tersebut dijadikan tersangka. Kedua tersangka adalah inisial AK alias Andi (26) dan AF alias Aldo (27).

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min, katakan, Dua tersangka ini melempari petugas saat melakukan penangkapan tiga pengedar tersebut.

"Mereka ditangkap karna menghalangi penaagkapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu," katanya, Minggu (8/11/20) pada wartawan.

Nandang menjelaskan,  Keduanya warga di lokasi kejadian yang menghalangi tim Polresta Pekanbaru dengan melempari batu, saat petugas berupaya mengamankan tersangka pengedar narkoba.

"Mereka melempari petugas dengan batu dan merusak satu unit sepeda motor petugas jenis Honda Beat," kata Nandang.

Kapolresta menjelaskan kedua tersangka dapat diamankan Satreskrim Polresta, setelah beberapa jam Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka.

"Adapun barang bukti yang diamankan atas perbuatan pelaku, beberapa batu besar dan satu unit sepeda motor yang rusak akibat dilempari dan dirusak oleh kedua tersangka," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 212 atau 214 dan 170 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya yang saat ini dikembangkan petugas, akibat perbuatan mereka yang melawan petugas," pungkasnya.**