Kasus 300 Jutaan Camat di Kejari Pekanbaru Tersangka, Laporan Korupsi Akmaluddin "Terlena"

Kasus 300 Jutaan Camat di Kejari Pekanbaru Tersangka, Laporan Korupsi Akmaluddin "Terlena"

Pekanbaru - Seperti dilihat redaksi disebuahweb site, Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra sebagai tersangka.

Abdimas didugaan melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan, beberap waktu lalu.

Atas dugaan ini Abdimas dikabarkan dicopot dari jabatannya sebagai Camat Pekanbaru Kota itu, melaksanakan sejumlah kegiatan saat menjabat sebagai Camat Tenayan Raya.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega SH, MH., pada awak media membenarkan hal tersebut.

"Setelah melakukan gelar perkara, kami akhirnya menetapkan AS (Abdimas Syahfitra) sebagai tersangka," demikian katanya pada media kemaren Rabu.

Dalam kegiatan yang menghabiskan dana sebanyak Rp1 miliar lebih itu ulasnya, pihak Kejaksaan meyakini telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Abdimas Syahfitra sebagai tersangka.

"Saudara tersangka ini pelaku utama. Dia memanipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp 366 juta dana kelurahan sekitar Rp 655 juta," terangnya.

Dugaan penyelewengan dana itu diantaranya untuk pelaksanaan pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah serta pelatihan peternakanan.

"Kegiatan itu hanya setengah (terealisasi), tapi dalam laporannya pelaksanaan kegiatan dibuat selesai," jelas Zega.

"Terduga KKN ini akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.**

Atas ditahannnya mantan Camat ini, mendapat sorotan banyak kalangan, katanya sih aparat beraninya dengan kasu "teri" sementara laporan lain yang kasusnya "Ikan Paus" belum terdengar ditindak lanjuti.

Ketua Lembaga LIPSSI, Mattheus Simamora memisalkan terkait 3 laporannya di Kejari Pekanbaru, sudah tahunan masih belum dijamah penyidik, "Itu kasus agak besar lah, kok belum dijamah, apalagi terlapor 'Kabid Binamarga PUPR Kota Pekanbaru' terdengar sudah beli pulau," katanya.**