Inpres 6 TH 2019 "Diabaikan"

RAN-KSB Tahun 2019-2024 Dikampar Tak Jalan, BAI Minta Bupati Diberikan Sangsi

RAN-KSB Tahun 2019-2024 Dikampar Tak Jalan, BAI Minta Bupati Diberikan Sangsi

Kampar - Bupati Kampar diminta menindaklanjuti Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 (RAN-KSB).

Hal itu dikatakan Badan Advokasi Indonesia (BAI). Anggota DPP BAI mengharapkan kepada Presiden RI Joko Widodo melalui Menteri terkait memberikan sanksi tegas terhadap daerah yang abai melaksanakan Inpres Nomor 6 tahun 2019.

Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, harusnya daerah serius menindaklanjuti, tanpa alasan 'ini dan itu', kata anggota DPP Badan Advokasi Indonesia (BAI) Ali Halawa, Kamis (5/11/20).

"Melakukan kegiatan keluar daerah dengan berbagai urusan bahkan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 mereka bisa, namun sayang melaksanakan Inpres Nomor 6 tahun 2019 kenapa banyak mereka alasan," ucap Ali.

Menurutnya, Inpres Nomor 6 tahun 2019 harusnya menjadi agenda prioritas daerah, karena menyangkut program nasional atau program strategis Presiden.

Apalagi, Tim Evaluasi Usaha Perkebunan Sawit (EUPS) Kabupaten Kampar telah terbentuk pada bulan Maret 2020, harusnya sudah ada laporan kegiatan. "Laporan secara berkala 6 bulan sekali itu wajib," ucapnya.

"Kita mendesak Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto memerintahkan kepada Tim yang telah terbentuk untuk melaksanakan tugas," tegas Ali.

Sebelumnya Wakil Ketua Tim I, Kepala DLH Kampar menyampaikan, bahwa Tim EUPS Kabupaten Kampar belum dapat menjalankan tugas, dengan alasan Covid-19. 

Ia menyatakan berkegiatan ditengah mewabahnya pandemi Covid-19 bisa menimbulkan klaster baru Covid-19, terlebih status Kabupaten Kampar masih berada dalam zona merah.

"Insya Allah tahun 2021, jika status wilayah ini berubah, Tim baru bisa menjalankan tugas secara maksimal," ucap Aliman Makmur, Rabu sebelumnya.**A