Dipimpin Wakapolres Inhu, Brewok CS Digulung

Dipimpin Wakapolres Inhu, Brewok CS Digulung

INHU - Lagi, Satreskoba Polres Inhu kembali tangkap komplotan pengedar Narkoba di Inhu, Brewok CS, Kamis, 29 Oktober 2020 lalu.

Konon penangkapan kepada sindikat narkoba kali ini dipimpin langsung Wakapolres Inhu Kompol Zulfa Renaldo S.IK, M.Si karena jejak rekam  tersangka (TSK) Brewok CS  dikenal pandai menyimpan dan licin. 

Data dari kepolisian tersangka Brewok CS karena Narkoba sabu antara lain insial SRT alias Brewok (34), ATN (42), AND (25), FKY (25) dan DNL (34) ditangkap sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala, Inhu.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK didampingi PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Kamis 5 November 2020 siang dalam rilisnya membenarkan penangkapan kepada 5 orang TSK sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Sungai Lala tersebut dipimpin langsung Wakapolres Inhu Kompol Zulfa Repaldo.

Kronologi pengungkapan berawal ketika salah seorang personel Satres Narkoba Polres Inhu, Kamis, 29 Oktober 2020 pagi mendapat informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkoba disekitar pasar Desa Perkebunan Sungai Lala.

Informasi ini disampaikan ke Kasat Narkoba Polres Inhu, Iptu Aris Gunadi S.IK, MH lalu  mengintruksikan personelnya  melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, Kasatres Narkoba melaporkan  ke Wakapolres Inhu sehingga Wakapolres memutuskan untuk memimpin penyelidikan dan penangkapan.

"Mengungkap kasus narkoba tidak semudah membalik telapak tangan, hasil penyelidikan harus betul-betul valid dan akurat, jadi tidak heran jika malam itu Wakapolres juga ikut mengendap serta mengintai target lalu digerebek didalam rut sekitar pukul 04.00 WIB," tulis Misran.

Menurut Polisi kronologis penangkapan di TKP cukup dramatia. Sebab, kuat dugaan kehadiran Polisi justru tercium oleh TSK sehingga pintu dan jendela rumah dikunci pakai plang kayu, lalu digrebek.

"Setelah digerebek, kelima tersangka ditemukan ada yang berusaha bersembunyi dibalik pintu kamar bahkan ada yang bersembunyi dibalik gorden," sambung Misran.

Di TKP, katanya, ditemuka 5 paket sabu-sabu dengan berat kotor 23,1 gram, uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba sebanyak Rp.11.200.000, dua unit timbangan elektrik, 1 unit mobil HR-V warna putih dengan plat Nopol BM 1191 TA, 3 pucuk senjata airsoft gun, sebilah sangkur, lima bilah samurai dan sejumlah smartphone milik para tersangka.

Semua tersangka dan BB sudah diamankan di Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut, kasus ini terus dikembangkan karena ada keterlibatan salah RDT asal Bangkinang yang telah masuk DPO.  tutup Kapolres***