Perbedaan Sertifikasi Monas Dipantau KPK

Perbedaan Sertifikasi Monas Dipantau KPK

Jakarta - KPK ikut memantau perkembangan sertifikasi Monas di mana terdengar ada perbedaan antara Setneg dan Pemprov DKI.

Hal itu diketahui saat KPK menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Kemensetneg dan Pemprov DKI Jakarta terkait upaya sertifikasi tanah Monumen Nasional (Monas) tersebut.

Penanggung jawab Satgas Wilayah II KPK Basuki Haryono, dalam keterangannya, sebut berdasarkan informasi yang disampaikan Kemensetneg kepada KPK, hingga kini tanah kawasan Monas belum bersertifikat.

"Kawasan Monas masih berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun bagi KPK, intinya adalah bahwa aset tanah negara, termasuk tanah Monas, harus dikuasai oleh negara," kata dia, Kamis (5/11/20).

"Jangan sampai aset negara dikuasai oleh pihak lain. Oleh karena itu, fokusnya adalah agar ada percepatan sertifikasi aset, sehingga aset dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara," ulasnya.

Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Kepala BPAD DKI Jakarta Pujiono, menyebut ingin mensertifikasi tanah Monas atas nama Pemprov DKI Jakarta. Katanya usulan itu telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

"Gubernur DKI Jakarta sudah mengirimkan surat kepada presiden, bahwa kami akan melakukan pensertifikasian Monas atas nama Pemprov DKI. Selanjutnya, gubernur sudah pula menyampaikan surat usulan pensertifikasian Monas kepada BPN," ujarnya saat menyampaikan kemajuan sertifikasi Monas.**