Info Untuk Kejaksaan

Kejar Target Tonase Sampah, PT. Samhana Indah Diduga Pasok Sampah Dari Daerah Lain

Kejar Target Tonase Sampah, PT. Samhana Indah Diduga Pasok Sampah Dari Daerah Lain

Pekanbaru - Kontraktor pengadaan pengangkutan sampah di Pekanbaru, PT. Samhana Indah (PT SI), lebih suka berdiam diri, ketimbang harus menjelaskan persoalan dugaan kasus pengadaan pengangkutan sampah Zona II yang saat ini sedang diselidiki oleh Tim Pidsus Kejari Pekanbaru.

Dugaan penyimpangan proyek pengadaan pengangkutan sampah Zona II di laksanakan oleh PT SI dengan nilai anggaran Multi Years mulai tahun 2018, 2019, 2020 senilai Rp 87.400.680.343,00 miliar paska kontrak ditekan DLHK Kota Pekanbaru dengan rekanan.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, selaku penyelenggara kegiatan kepada pihak rekanan PT Samhana Indah untuk Zona II.

Lokasi pekerjan meliputi pekerjaan wilayah pengangkutan sampah domestik dan non domestik ini, ada pada Zona II (dua), adalah Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Sail, Kecamatan Bukit Raya, dan Kecamatan Tenayan Raya.

Dikabarkan, Kejaksaan Negeri Pekanbaru sempat mendalami adanya laporan masyarakat yang diduga berpotensi terjadi dugaan tindak pidana korupsi mulai adanya impor sampah dari kabupaten lain, untuk memenuhi kebutuhan Tonase angkutan mencapai 360 ton per Hari.

Dugaan pengurangan tonase angkutan oleh pihak rekanan untuk mengambil untung termin pembayaran per tahun itu bisa ditelaah pelaksanaannya.

Diduga tidak mencukupi tonase ini, perusahaan dikabarkan sengaja menginpor sampah dari Kabupaten Lain. 

Karena berdasarkan satuan harga pembayaran kontrak pengangkutan sampah adalah harga satuan, pembayaran dilakukan berdasarkan volume sampah yang diangkut tiap hari yang kemudian diakumulasikan setiap bulannya atau sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak pelaksanaan.

Pembayaran seharusnyan dilakukan berdasarkan tonase sampah terangkut dari Zona 2 ke TPA Muara Fajar denggan Plafon Anggaran yang disediakan untuk 349 Ton Per hari atau 106.794 Ton selama 1 tahun pada tahun 2018.

Kemudian, 361 Ton Per hari atau 131.723 Ton selama 1 tahun pada tahun 2019 - 372 Ton Per hari atau 136.645 Ton selama 1 tahun pada tahun 2020. 

"Plafon Anggaran disesuaikan dengan jumlah hari waktu pelaksanaan Kontrak."

Jika sampah yang terangkut lebih dari batas maksimal anggaran yang disediakan, maka pemerintah Kota Pekanbaru dapat melakukan pembayaran pada tahun anggaran berikutnya.

Sementara untuk pembayaran untuk (tiga) tahun (Multy Years), disiapkan anggaran sebesar Rp 89.389.830.792,- (delapan puluh sembilan miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah) dengan perincian sebagai berikut.

Anggaran sebesar Rp 25.125.587.219,- (dua puluh lima milyar seratus dua puluh lima juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus sembilan belas rupiah) disediankan untuk pembayaran pegangkutan sampah untuk tahun anggaran 2018 saja.

Sementara sebesar Rp. 31.555.430.197,- (tiga puluh satu milyar lima ratus lima puluh lima juta empat ratus tiga puluh ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah) untuk pembayaran pada tahun Anggaran 2019.

Kemudian sebesar Rp.32.708.813.376,- (tiga puluh dua milyar tujuh ratus delapan juta delapan ratus tiga belas ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) untuk pembayaran pada tahun 2020.**